Gambar

Jumat, 17 Oktober 2014

Hukum Aborsi Dalam Islam

Add caption

Hukum Aborsi Dalam Islam


 وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahaan, terutama para pelajar dan mahasiswa hari ini sudah sampai batas yang sangat mengkawatirkan. Ini akibat hilangnya nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat, ditambah dengan gencarnya mass media yang menawarkan kehidupan glamor, bebas dan serba hedonis yang menyebabkan generasi muda terseret dalam jurang kehancuran.
Pacaran sudah menjadi aktivitas yang lumrah, bahkan sebagian orang tua mlinder dan merasa malu jika anaknya tidak mempunyai pacar, karena menurut pandangan mereka orang yang tidak pacaran, adalah orang yang tidak bisa bergaul dan masa depannya suram,serta susah mencari jodoh. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya melakukan hubungan seks di luar pernikahan dan hamil, kemudian berakhir dengan pengguran kandungan dengan paksa.
Data statistis BKBN ( Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) menunjukkan bahwa sekitar 2.000.000 kasus aborsi terjadi setiap tahun di Indonesia. Untuk kasus aborsi di luar negeri – khususnya di Amerika –  data-datanya telah dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI) yang menunjukkan hampir 2 juta jiwa terbunuh akibat aborsi. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah negara itu. Begitu juga lebih banyak dari kematian akibat kecelakaan, maupun akibat penyakit . ( Aborsi.com )
Dengan demikian, aborsi secara umum merupakan perbuatan keji, tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum dan ajaran agama.
Walaupun demikian, hukum Aborsi secara khusus perlu dikaji secara lebih mendalam, karena Aborsi bukanlah dalam satu bentuk, tetapi mempunyai berbagai macam. Sementara itu Islam bukanlah agama yang kaku, tetapi agama yang memandang kehidupan manusia ini dari berbagai sudut, sehingga ditemukan di dalamnya solusi ats segala problematika yang dihadapi oleh manusia.
Pengertian Aborsi dan Pembagiannya

Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan,  sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.
Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ ( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang )  (  al Misbah al Munir  , hlm : 72 )
Aborsi tidak terbatas pada satu bentuk, tetapi  aborsi mempunyai banyak macam dan bentuk,  sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul rata. Diantara pembagiaan Aborsi adalah sebagai berikut :

Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa makna Aborsi adalah pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi dua :
Pertama : Aborsi Kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua : Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.
Menurut medis Aborsi dibagi menjadi dua juga :
1.      Aborsi spontan ( Abortus Spontaneus ), yaitu aborsi secara secara tidak sengaja dan berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak tertentu. Masyarakat mengenalnya dengan istilah keguguran.
2.      Aborsi buatan ( Aborsi Provocatus ), yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu. Aborsi Provocatus ini dibagi menjadi dua :
a.      Jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan, maka disebut dengan Abortus Profocatus Therapeuticum
b.      Jika dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlak, maka disebut Abortus Profocatus Criminalis
Yang dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah : menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya .

Pandangan Islam Terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan

Sebelum menjelaskan secara mendetail tentan hukum Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :

Pertama: Manusia  adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun mengranginya dengan cara memotong sebagiananggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt : .
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)

Ketiga: Dilarang membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)
Keempat : Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا

“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)
Kelima : Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )
Hukum Aborsi Dalam Islam.

Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )

Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat   untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )

Maka, untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
  1. Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh
Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat :
Pendapat Pertama :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 )
Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali.  Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,( Syareh Fathul Qadir : 2/495 )
Mereka berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.

Pendapat kedua :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I . ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591Nihayatul Muhtaj : 7/416 )
Pendapat ketiga :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa  air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386)
Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
  1. Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh

Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia  telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat Pertama :
Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.
Dalilnya adalah firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “ Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang merupakan sesuatu yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602 ).

Selain itu, mereka memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat Kedua :
Dibolehkan menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya terakhir.( Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57 )
Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.


Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.

Adapun aborsi yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.

Jakarta, 23 Juli 2008

Jumat, 26 September 2014

Pernikahan Beda Agama Dalam Sudut Pandangan Islam

Makalah Perkawinan Beda Agama Dalam Sudut Pandang Islam

Makalah Perkawinan Beda Agama Dalam Sudut Pandang Islam-- Selamat datang di situs Kumpulan Informasi Pendidikan ini hari Kumpulan Informasi Pendidikan akan membahas tentang perkawaninan atau Pernikahan antar agama atau beda agama dalam bentuk makalah.

Pernikahan memang sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu semua orang pernikahan itu sendiri adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Memandangi sisi gelap dunia. Semakin terasa akan sebuah kerancuan dalam hidup. Tidak ada alasan lain yang menyebabkan hal tersebut terjadi, kecuali karena memudarnya iman umat islam sekarang ini. Kehidupan mereka terus saja berlanjut tanpa mereka arahkan dengan ajaran islam yang terkandung dalam wahyu Allah. Yang ada dalam pikiran mereka semua hanyalah akan hasil yang sejatinya hanya sebatas sementara akan mereka rasakan dan dapatkan.

Contoh konkritnya kita ambil masalah Pernikahan. Suatu hal yang sering menjadi bagian dari kehidupan para insan selama di dunia ini. Akan tetapi sangat disayangkan, pernikahan yang terjadi sekarang kebanyakan adalah pernikahan dalam perbedaan agama. Kenyataannya sampai saat ini, pernikahan salah aturan ini semakin lama menjadi gejala yang semakin umum di dalam kehidupan masyarakat di negeri ini. Dengan semakin banyak dan semakin diterimanya pernikahan beda agama di negara yang konon katanya merupakan negara dengan jumlah penganut agama Islam terbesar di dunia dan adanya fakta bahwa terjadi pro kontra di dalam kalangan umat Islam sendiri dalam menyikapi masalah pernikahan beda agama ini. Karena hal tersebutlah, maka patutlah hal ini ditulis. Agar tak berlangsung akan kesalahan yang telah terlampau dibiarkan terjadi ini.

Sebagai umat yang mengaku beragama Islam, beriman kepada Allah dan juga beriman kepada kitab suci Al Qur’an. Maka sudah selayaknya Al Qur’an yang dijadikan sebagai referensi utama. Sebelum bertindak yang hanya berkaca pada suatu kebiasaan belaka. Demi keselamatan umat islam selanjutnya.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka makalah ini secara husus membahas permasalahan sebagai berikut:
1. Apa itu nikah, tujuan dan fungsinya?
2. Apa yang dimaksud dengan dalam perbedaan agama?
3. Bagaimana alqur’an dan al-hadist menyikapi pernikahan beda agama ini?
4. Dampak negative dari pernikahan dalam perbedaan agama


1.3 Tujuan penulisan
Dalam penulisan makalah ini, tersimpan berbagai tujuan yang sangat penting untuk umat islam, khususnya masyakat Indonesia. Terutama kita sebagai generasi islam yang memiliki amanah untuk terus memperjuangkan nilai-nilai yang terkandung didalam al-Qur’an dan al-Hadist dalam pelaksanaan prilaku sehari-hari juga tentang hokum-hukum yang terkait dengan ajaran dalam al-kitab dab as-sunnah. Maka, karena hal tersebuit. Perlulah kiranya kita sebagai pemuda islami kembali mencoba lebih memahami apa yang yang terkandung dalam islam. Terutama tentang pernikahan yang memang tidak kan menjadi luput akan menjadi bagian dari hidup kita.

 Mengklarifikasi pengertian diatas maka, tujuan kepenulisan ini adalah:
1. Mengetahui apa itu nikah, tujuan serta manfaatnya bagi setiap insan dalam kehidupannya
2. Mengetahui apa yang harus kita lakukan ketika dihadapkan pada permasalahan atau pada suatu hal yang berhubungan dengan masalah pernikahan
3. tidak membiarkan serta tidak mempraktekkan apa yang telah menjadi larangan didalam kitab al-Qur’an

1.4 Manfaat Penulisan
Sudah terlampau banyak hal yang menjadi larangan terjadi di dunia ini, hususnya di Indonesia. Termasuk tentang nikah. Atau dalam pernikahan. Sudah banyak umat yang tidak memperhatikan al-qur’an dan al-hadist sebagai tuntunan bagi setiap gerak dan tingkah dalam hidupnya. Sehingga tak ayal, terjadilah keamburadulan dalam kehidupannya.
Maka dari hal itu, penulisan ini, guna untuk mengajak semua umat islam untuk kembali menyadarkan dirinya, kembali menatap serta mengilhami isi dalam al-qur’an dan al-hadist. Agar apa yang akan mereka sikapi tidak salah kaprah dalam kacamata agama mereka sendiri. Termasuk, dalam memilih calon pendamping hidup. Suami atau isteri-isteri mereka. Dimana dalam ajaran islam, yang pantas menjadi pendamping mereka adalah yang seagama dengan diri mereka.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Nikah
Arti Nikah Menurut bahasa: berkumpul atau menindas. Adapun menurut istilah Ahli Ushul, Nikah menurut arti aslinya ialah aqad, yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara lelaki dan perempuan, sedangkan menurut arti majasi ialah setubuh. Demikian menurut Ahli Ushul golongan Syafi’iyah. Adapun menurut Ulama Fiqih, Nikah ialah aqad yang di atur oleh Islam untuk memberikan kepada lelaki hak memiliki penggunaan terhadap faraj (kemaluan) dan seluruh tubuhnya untuk penikmatan sebagai tujuan utama.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.

2.2 Hukum dan Pelaksanaan Nikah
Hukum nikah menurut asalnya (taklifiyah) adalah mubah. Yakni tidak mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.

Nikah menurut majasi (wadl’iyah) ada empat kemungkinan:
1. Kemungkinan bisa menjadi Sunnah bila Nikah menjadikan sebab ketengan dalam beribadah. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
2. Kemungkinan bisa menjadi wajib bila Nikah menghindarkan dari perbuatan zina dan dapat meningkatkan amal ibadah wajib. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
3. Kemungkinan bisa menjadi haram bila nikah yakin akan menimbulkan kerusakan. Mendapat ancaman siksa bagi orang yang mengerjakan dan dan mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan.
4. Kemungkinan bisa menjadi makruh karena berlainan kufu. Mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan dan tidak mendapat ancaman bagi orang yang mengerjakan.

Menurut hukum Islam, praktik Nikah ada tiga perkara:
1. Nikah yang sah ialah: pelaksanaan akad nikah secara benar menurut tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan, dan mengetahui ilmunya. Nikah seperti ini mendapat pahala dari Allah SWT.
2. Nikah yang sah tetapi haram ialah: Pelaksanaan akad nikah secara benar sesuai tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan tetapi tidak mengetahui ilmunya. Praktik nikah seperti ini jelas berdosa.
3. Nikah yang tidak sah dan haram ialah: Pelaksanaan akad nikah yang tidak sesuai tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan, karena tidak mengetahui ilmunya dan praktiknya juga salah. Selain tidak benar praktik nikah seperti ini mengakibatkan berdosa.

2.3 Dasar Pernikahan Menurut Agama Islam
A. Dasar Hukum Agama Pernikahan / Perkawinan (Q.S. 24-An Nuur : 32)
"Dan kawinlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan mereka yang berpekerti baik. Termasuk hamba-hamba sahayamu yang perempuan."
B. Tujuan Pernikahan / Perkawinan (Q.S. 30-An Ruum : 21)
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

2.4 Tujuan Pernikahan Dalam Agama Islam
a. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang seperti: berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang jauh dan diharamkan oleh Islam.

b. Untuk membentengi ahlak yang luhur.
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan serta melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih Menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).

c. Untuk menegakkan rumah tangga yang islami.
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian). Jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah: “Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim”. (Al-Baqarah : 229).

Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam lanjutan ayat di atas: “Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dinikahkan dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk nikah kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. (Al-Baqarah: 230).

Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal yaitu: (a) sesuai kafa’ah; dan (b) shalih dan shalihah.

d. Memilih yang shalih dan shalihah
Lelaki yang hendak menikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Menurut Al-Qur’an: “Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, olkeh karena Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisaa : 34). Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah : “Ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasul, memakai jilbab (pakaian) yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32).

Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, ta’at kepada orangtua dalam kebaikan, ta’at kepada suami dan baik kepada dan lain sebagainya”. Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.

e. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain. Sampai-sampai bersetubuh (berhubungan suami-istri) pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!.” Mendengar sabda Rasulullah itu para shahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? “Jawab para shahabat : “Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim, Ahmad dan Nasa’i dengan sanad yang Shahih).

f. Untuk mencari keturunan yang shalih dan shalihah.
Tujuan pernikahan diantaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam. Allah berfirman: “Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).

Yang tak kalah pentingnya, dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas yaitu mencetak anak yang shalih dan Shalihah serta bertaqwa kepada Allah SWT. Keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan tarbiyah Islam (pendidikan Islam) yang benar. Disebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan metodanya tidak Islami.

Sehingga banyak terlihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami sebagai akibat pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.

Islam memandang bahwa pembentukan keluarga merupakan salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.

2.5 Hikmah Sebuah Pernikahan
Allah tidak akan pernah memerintahkan kepada hambaNya akan suatu hal yang tak memberi manfaat. Termasuklah suatu hal yang tak ada hikmahnya. Maka karena itu, jika kita selalu berpedoman terhadap al-Qur’an dan al-Hadist akan kita dapatkan hikmah dibalik kepatuhan nkita terhadap ajaran Allah SWT. Termasuk disini disebutkan akan hikmah dalam suatu pernikahan:
* Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
* Memelihara kesucian diri
* Melaksanakan tuntutan syariat
* Menjaga keturunan
2.6 Nikah Berbeda Agama Ditinjau Dari Hukum Agama Islam
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi etnis / suku bangsa dan agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupannya masyarakat Indonesia dihadapkan kepada perbedaan – perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Yang menjadi perhatian dari pemerintah dan komponen bangsa lainnya adalah masalah hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah Pernikahan Muslim dengan non-Muslim yang selanjutnya biasa disebut sebagai “pernikahan beda agama’’.

Pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang, seorang muslim yang hidup di negara yang majemuk seperti ini hampir dipastikan sulit untuk menghindari dari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang beda agama. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita Muslim dengan orang yang beda agama dengannya atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan hampir pasti tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat yang majemuk.

Keadaan masyarakat Indonesia yang majemuk menjadikan pergaulan di masyarakat semakin luas dan beragam, hal ini telah mengakibatkan pergeseran nilai agama yang lebih dinamis daripada yang terjadi pada masa lampau, seorang muslimin dan muslimat sekarang ini lebih berani untuk memilih pendamping hidup non-muslim. Hal ini tentu saja dianggap oleh masyarakat kita yang mayoritas beragama Islam sebagai penyalahan atau pergeseran nilai-nilai Islam yang ada.

Tak jarang hal ini sering menimbulkan gejolak dan reaksi keras di kalangan masyarakat kita. Masalah ini menimbulkan perbedaan pendapat dari dua pihak pro dan kontra, masing-masing pihak memiliki argumen rasional maupun argumen logikal yang berasal dari penafsiran mereka masing-masing terhadap dalil-dalil Islam tentang pernikahan beda agama.

Masalah pernikahan berbeda keyakinan ini sebenarnya terbagi dalam 2 kasus keadaan, antara lain:
Kasus 1: Pernikahan antara laki-laki non-muslim dengan wanita muslim
Kasus 2: Pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim

Pada kasus 1 kedua pihak ulama sepakat untuk mengharamkan pernikahan yang terjadi pada keadaan seperti itu, seorang wanita muslim haram hukumnya dan pernikahannya tidak sah bila menikah dengan laki-laki non-muslim Al-Quran menjelaskan. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (Surat Al-Baqarah Ayat 221).

Sedang pada kasus ke-2. Seorang laki-laki muslim dilarang menikah dengan wanita non-muslim kecuali wanita ahli kitab, seperti yang disebutkan. “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi”.(Al-Maaidah Ayat 5).

Pada surat Al-Baqarah ayat 221 terang di jelaskan bahwa :Baik laki-laki ataupun perempuan memiliki larangan untuk menikahi atau dinikahkan oleh seorang musyrik.. dan dalam surat Al-Maidah di jelaskan kembali bagi seorang laki-laki ,boleh menikahi AHLI KITAB. Namun terdapat beberapa pendapat bahwa ahli kitab di sini bukanlah penganut injil,ataupun taurat yang ada pada saat ini.Ahli kitab yang dimaksudkan disini ialah mereka yang bersyahadat Mengakui adanya ALLAH akan tetapi tidak mengakui adanya Muhammad.

2.7 Dampak Negatif Pernikahan Antar-umat Berbeda Agama
Menikah merupakan sebuah kebutuhan pokok setiap mahluk yang bernyawa (hidup). Bukan hanya manusia, jin, iblis, dan syetan juga perlu melestarikan keturunan dengan cara menikah. Hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dikenal mahluk tak ber-akal, ternyata juga perlu menikah.

Esensi dari sebuah penikahan itu, sebenarnya bukan hanya sekedar melampiaskan kebutuhan biologis belaka, tetapi melestarikan keturunan. Dalam ajaran islam, Nabi Saw sebagai panutan memberikan penjelasan panjang lebar seputar tujuan serta manfaat pernikahan. Bahkan, Nabi Saw juga memberikan teladan bagaimana cara memilih kriteria pasangan sejati, agar supaya bahtera rumah tangga benar-benar sesuai dengan manfaat dan tujuan menikah.Terkait dengan tujuan pernikahan, hendaknya memilih kriteria calon pasangan yang sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan.

Sudah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap orang yang ber-imam supaya memilih pasangan yang se-iman. Wajar, jika al-Qur’an dan hadis, banyak memberikan penjelasan seputar wanita atau lekaki yang akan menjadi pasangan hidup. Allah Swt menegaskan bahwa ke-imanan (tauhid), merupakan syarat mutlaq untuk menjadi pasangan hidup seseorang. Sebab, pernikahan itu sebenarnya tidak hanya berlangsung di alam fana’, tetapi hingga sampai pada kehidupan abadi (surga).

QS Yasin (36:56) yang artinya:” Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan”. Namun, jika pasangan itu tidak se-iman, maka pasangan itu cukup semasa hidup didunia.
Terkait dengan memilih pasangan, Nabi Saw mewanti-wanti kepada pengikutnya agar jangan sampai salah pilih. Karena dampakanya kurang baik di dalam membangun generasi unggulan, dan akan berbuntut dikemudian hari. Nabi Saw Bersabda:
”Diriwayatkan dari Aisyah r.a., Nabi s.a.w menuturkan: ”Pilihlah tempat yang paling benar wanita yang akan mengandung anakmu “

Oleh karena itu, orang tua hendaknya selektif di dalam menentukan pilihan menantunya. Belum tentu lelaki atau pemilik (benih) yang akan tertanam di dalam rahim putrinya adalah benih yang bagus, sehingga membawa kebaikan bagi banyak orang, khususnya keluarganya. Atau sebaliknya, wanita pemilik (ladang) itu banyak hama, kuman dan virus, sehingga benihnya tidak bisa tumbuh dengan baik dan sempurna.

Secara gamlang, Nabi Allah Swt melarang menikahi wanita (pasangan) berbeda agama dan keyakinan. Sebagian ulama’, sepakat bahwa menikah beda agama itu hukumnya haram, walaupun ada juga yang berpendapat bahwa menikah dengan beda agama itu sekedar boleh. Dengan catatan, wanita yang akan dinikahi itu termasuk bukan wanita yang menyekutukan tuhan (syirik). Akan tetapi, lebih amannya ialah menikah dengan sesama agama dan keyakinan.

QS al-Baqarah (2:221), Allah Swt menjelaskan:” Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Asbabun al-Nuzul ayat ini turun pada seorang sahabat yang beranama Abi Marsad al-Ganawi. Ia datang kepada Nabi agar supaya di zinikan menikah dengan seorang wanita yang sangat cantik dan menarik, akan tetapi wanita itu seorang yang menyekutukan Allah SWT. Lantas ia bertanya” Wahai Rosulullah, sesungguhnya wanita sangat cantik dan memikat hatiku” Kemudian, turunlah ayat ini sebagai bukti larangan menikahi wanita musrik.

Ayat ini mengisaratkan betapa pentingnya pernikahan atas dasar keyakinan dan agama. Bukan berarti, kecantikan atau ketampanan tidak penting, akan tetapi, jika kecantikan itu jutru membawa petaka dan pidana. Maka, apa artinya sebuah pernikahan. Oleh karena itu, Nabi Saw menjelaskan secara terperinci, menikah itu hendaknya juga memperhatikan (penampilan (cantik/ ganteng), materi (cukup), nasab (keturunan) dan moral (agama). Masing-masing yang disebutkan di atas akan saling menyempurnakan dan melengkapi menuju rumah tangga yang bahagia dan sejahtera lahir dan batin.

Realitas dilapangan, ternyata pasangan yang telah menikah dengan meng-atasnamakan CINTA, ternyata justru paling banyak BERCERAI. Apalagi, pernikahan itu dengan tidak seiman, justu menyisakan duka lara. Walaupun ada orang yang menikah beda agama dan keyakinan tidak masalah, tetapi realitasnya banyak yang menikah berahir dengan perpisahan, serta masalah, bahkan sampai memperebutkan hak asuh anak-anak agar mengikuti agama salah satu dari orangtuanya. Secara tegas, islam merlarang pemeluknya menikah dengan orang yang menyekutukan Allah SWT, seperti menyembah berhala (batu, kayu, patung), kecuali mereka beragama samawi (langit), seperti Nasrani, Yahudi,.

Sangatlah jelas larangan tentang pernikahan antar orang yang berlainan agama. Maka, jika kita gunakan akal sehat kita, sangatlah tidak rasional jika kita masih akan berbelok dari arahan Allah juga nabi Muhammad dalam al-kitab dan as-sunnahnya. Karena pada hakikatnya, petunjuk itu, tiada lain hanyalah bertujuan untuk keselamatan umat di dunia sampai di akhirat nanti.

BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Setelah kembali mempelajari lebih detail tentang aturan islam dalam permasalahan nikah serta hukumnya, maka sangatlah jelas pula akan suatu batasan hubungan antara umat islam dengan umat non muslim.
Dengan itu pula, sudah jelas. Bahwa Allah melarang hubungan nikah antara umat muslim dan non muslim guna keselamatan umat itu sendiri. Baik keselamatan dunia dan akhirat. Serta untuk keselamatan keturunannya dan keselamatan akan agama islam. Karena dengan benar-benar menjaga hubungan sesama muslimlah yang akan menjadikan kita selamat.

Kita harus ingatpula akan tujuan dari nikah diatas. Dengan dampak yang begitu memprihatinkan, jika sampai diantara kita terlampau melakukan pernikahan dengan seseorang yang berbeda agama dengan diri kita.
Marilah kita pahami dan lihat kembali hikmah pernikahan dengan sesame muslim yang Allah janjikan:
* Memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
* Memelihara kesucian diri
* Melaksanakan tuntutan syariat
* Menjaga keturunan
Dengan itulah, kitapun harus patut bersyukur karena Allah telah menjaga kita sebagai umatnya dengan segala aturannya. Marilah, kita lihat.. kembalikan diri kita untuk hanya berpatokan pada al-Qur’an dan al-Hadist atas setiap lakon kehidupan kita. Agar kita selamat.

3.2 SARAN
Setelah kita mengetahui akan hukum islam dalam menyikapi masalah pernikahan seorang umat yang berbeda agama. Maka, selayaknya kita harus benar-benar menjaga diri kita dan bahkan tidak boleh kita melakukan hal yang memang kita tahu bahwa hal itu sebuah larangan dari Allah SWT.
Karena sejatinya, untuk menjaga diri kita kita harus menjaga aturan agama kita. Seiring dengan itulah, keselamatan dunia akhirat akan kita dapatkan.

3.3 DAFTAR PUSTAKA
Abdul Azis Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, Ictiar Baru Hoeve, Jakarta, 1996.
Al-Qur'an al-Karim
Wacana, Edisi 8, Tahun II/2001.
M. Luqman Hakim (ed), Deklarasi Islam tentang HAM, Risalah Gusti, Surabaya, 1993.
Ham dalam Konstitusi Indonesia, Jawahir Thontowi.Phd

Materi pendidikan ke-NU an

MATERI PENDIDIKAN KE-NU-AN

BAB I
SEJARAH ORGANISASI NAHDALATUL ULAMA
A. MOTIFASI KELAHIRAN NU
Pada tahun 1914 KH. Abdul Wahab Hasbullah pulang dari Mekkah setelah bertahun-tahun belajar di sana. Beliau terkenal ulama yang sangat dinamis dan mempunyai cita-cita untuk mempersatukan umat Islam dalam suatu perkumpulan / organisasi keagamaan. Untuk mewujudkan hal itu, beliau menggandeng ulama yang sangat Kharismatik, yaitu KH. Hasyim As’ary Pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang (JATIM).
Kedua Ulama ini mencoba untuk mengorganisir dan memberi wadah serta mempersatukan umat Islam (tradisionalis) di Indonesia . Untuk mewujudkan hal tersebut ditempuh langkah-langkah :
  1. Pada tahun 1916 Kyai Wahab mendirikan Madrasah “Jam’iyatul Nahdlotul Wathon “ di Surabaya. Madrasah ini berkembang dengan pesat dan membuka cabang di Semarang, Malang, Sidoarjo, Gresik, Lawang, Pasuruan, dan lain-lain.
  2. Pada tahun 1919 berdiri TASWIRUL AFKAR”, sebuah madrasah dan forum diskusi keagamaan yang tujuan utamanya memberi tempat untuk mengaji dan belajar serta untuk membela kepentingan Islam.
  3. 3. Pada tahun 1924 berdiri organisasi “Syubhanul Wathon (pemuda tanah air), organisasi ini mempunyai kegiatan membahas masalah agama, dakwah, peningkatan pengetahuan bagi anggotanya, dan lain-lain.
Pada tahun 1926 akan disenggarakan Kongres Islam sedunia di Makkah yang diikuti perwakilan dari organisasi-organisasi Islam di dunia. Pada tanggal 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926 KH. A. Wahab Hasbullah membentuk suatu komite yang bernama Komite Hijaz yang beranggotakan para alim ulama dari berbagai daerah guna mengikuti Kongres tersebut. Dalam rapat/sidang komite hijaz tersebut memutuskan dua hal, yaitu :
  1. Meresmikan dan mengukuhkan Komite Hijaz dengan masa kerja samapai delegasi yang akan dikirim menemui Raja Ibnu Saud dan mengirim delegasi ke Kongres Islam di Makkah. Adapun yang dikirim ialah KH. Wahab Hasbullah dan Syeikh Ahamad Ghunaim al Mishri.
  2. Membentuk sebuah Jam’iyyah (organisasi) yang bernama NAHDLATUL ULAMA’. Denggan tujuan untuk membina terwujudnya masyarkat Islam berdasarkan aqidah atau faham Ahlusunnah wal Jama’ah (ASWAJA).
Mayoritas anggota NU berada di Jawa, khususnya JATIM, sepanjang pantura JATENG, Cirebon, dan Banten. Adapun diluar Jawa meliputi : Banjar (KALSEL) ,Batak Mandailing (SUMUT), Bugis (SULSEL), Sasak dan Sumbawa (NTB). Cabang tersebut beridri pada kurun waktu 1930-1940. Kiprah NU yang paling menonjol ialah dibidang pendidikan, jumlah madrasah meningikat pesat pada waktu 1920-1930-an. Unt6uk mengkoordinasikan kegiatan pendidikan tersebut dibentuk Lembaga Pendidikan Ma’arif pada tahun 1938.
B. TOKOH-TOKOH PENDIRI NU
Adapun tokoh besar pengurus NU ialah :
  1. KH. Hasyim Asy’ari (1871-1947) Jombang
  2. KH. Abdul Wahab Hasbullah (1888-1971) Jombang
  3. KH.Bisyri Sansoeri (1886 – 1962 ) Jombang
  4. KH. Ridwan Abdullah (1884 -1962) Semarang
  5. KH. Asnawi (1861-1959) Kudus
  6. KH. Ma’sum (1870-1972) Lasem
  7. KH. Nawawi, Pasuruan
  8. KH. Nahrowi, Malang
  9. KH. Alwi Abdul Aziz, Surabaya
C. NAMA DAN LAMBANG NU
Nahdlatul Ulama adalah organisasi social keagamaan (Jam’iyyah Diniyah Islamiyah) yang berhaluan (faham) Ahulusunnah wal Jamaah. Secara harfiah terdiri dari kata Nahdlah : Bangkit/Kebangkitan dan ‘Ulama : Orang-orang yang ahli agama, Jadi Nahdaltul Ulama berarti kebangkitan para alim-ulama. Nama NU disusulakan KH. Alwi Abdul Aziz dari Surabaya.
Lambang NU berupa :
  1. Gambar bola Dunia atau Bumi yang mengingatkan manusia itu berasal dari tanah dan kembali ke tanah.
  2. Dilingkari Tali Tersimpul yang melambangkan ukhuwah atau persatuan, dan ikatanya melambangkan hubungan dengan Allah SWT.
  3. Dikelilingi sembilan Bintang,
- Lima bintang di atas katulistiwa, satu bintang besar melambangkan Nabi Muhammad SAW, sedangkan empat bintang dibawahnya melambangkan empat shahabat (khulafaur rosidin).
- Empat bintang di bawah garis katulistiwa, melambangkan empat madzhab.
- Disamping itu jumlah seluruh bintang sembalian juga melambangkan wali songo.
Jadi Nabi SAW, Shahabat, Imam Madzhab, dan wali songo yang akan memberikan sinar dan petunjuk jalan yang benar.
  1. Tulisan Nahdlatul Ulama dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia.
Semua jenis lambing tersebut dilatarbelakangi warna putih di atas warna hijau. Warna putih melambangkan kesucian dan warna hijau melambangkan kesuburan. Lambang ini diciptakan oleh KH. Ridwan Abdullah dari Surabaya setelah beliau melakukan shalat Istikharah.
SOAL LATIHAN BAB IV
  1. I. Pilihan Ganda

1. Sebelum Nahdlatul Ulama berdiri, telah berdiri beberapa organisasi yang menjadi embrio organisasi NU, Yaitu …..

A. Subbanul wathon, Sarikat Islam, Muhammadiyah
B. Nahdaltul Waton, Taswirul Afkar, Sarikat Dagang Islam
C. Nahdaltul Waton, Taswirul Afkar, Subbanul wathon
D. Sarikat Islam, Subbanul wathon, Nahdlatul Wathon
E. Budi Utomo, Muhammadiyah, Sarikat Dagang Islam
2. Pada tanggal 31 Januari 1926 Komite Hijaz bersidang dengan keputusan …
A. mengukuhkan komite Hijaz dan membentuk organisasi
B. mengukuhkan komite Hijaz dan membentuk organisasi Subbanul Wathon
C. mengukuhkan komite Hijaz dan membentuk organisasi Nahdlatul Wathon
D. mengukuhkan komite Hijaz dan membentuk organisasiNahdlatul Ulama
E. mengukuhkan komite Hijaz dan membentuk organisasiTaswirul Afkar
3. Nama “Nahdlatul Ulama” atas usulan …
A. KH. Hasyim As’ary
D. KH. Alwi Abdul Aziz
B. KH. Wahab Hasbullah
E. KH. Ridlwan
C. KH. Asnawi Kudus
4. Sebuah organisasi yang menggalang para pemuda untuk di bina dasar-dasar keagamaan dan wawasan kebangsaan ialah ..
A. Subbanul wathon
D. LP Ma’arif
B. Taswirul Afkar
E. Sarikat Islam
C. Nahdlatul Wathon
5. Nahdlatul Ulama adalah organisasi sosial keagamaan yang berfaham …
A. Wahabiyah
D. Ahlusunnah wal Jamaah
B. As’ariyah
E. Maturidiyah
C. Mu’tazilah
6. ”Habluminallah wa habluminannas” adalah salah satu makna yang terdapat dalam lambang NU yaitu berupa …..
A. lima bintang di atas garis katulistiwa
D. tali yang tersimpul
B. lima bintang di bawah garis katulistiwa
E. tali yang mengitari bola dunia
C. bola dunia
“ Manusia dari tanah dan akan kembali ke tanah ”, dalam Lambang NU disimbulka berupa ….
A. lima bintang di atas garis katulistiwa
D. tali yang tersimpul
B. lima bintang di bawah garis katulistiwa
E. tali yang mengitari bola dunia
C. bola dunia
8. 1. KH. Abdurrahman Wahid
2. KH. Bisri Sansuri
3. KH. Hasyim Muzadi
4. KH. Asnawi Kudus
5. KH. Alwi Abdul Aziz
Tokoh-tokoh pendiri NU ditunjukkan pada nomor …
A. 2,3,4
D. 3,4,5
B. 1,2,5
E. 1,2,3
C. 2,4,5
9. Nahdlatul Wathon adalah sebuah madrasah yang didirikan oleh …
A. KH. Alwi Abdul Aziz
D. KH. Ridlwan
B. KH. Adnawi Kudus
E. KH. Bisri Sansuri
C. KH. Wahab Hasbullah
10. Dalam rangka memperkuat dan mengembangkan NU, pada awal berdirinya NU lebih berperan dalam bidang pendidikan, diantaranya dengan membentuk lembaga pendidikan yang bernama Ma’arif yang berdiri pada tahun …
A. 1914
D. 1938
B. 1924
E. 1948
C. 1926
BAB V
SISTEM KEORGANISASIAN NU

A. KEPENGURUSAN NU

Kepengurusan NU terdiri dari tiga bagian, yaitu ;
  1. Mutasyar; Penasehat yang secara kolektif memberikan nasehat kepada pengurus NU menurut tingkatannya dalam rangka menjaga kemurnian, khothah nahdliyah, agama, dan menyelesaikan persengketaan.
  2. Syuriyah; merupakan pemimpin tertinggi NU yang berfungsi pemembina, pengendali, pengawas, dan penetu kebijakan dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi. Tanfidziyah.
  3. Tanfidziyah; pelaksana harian organisasi NU yang bertugas :
- Memimipin jalanya organisasi
- Melaksanakan program NU
- Memahami dan mengawasi kegiatan semua perangkat organisasi dibawahnya.
- Menyampaikan laporan secara pereodik kepada syuriyah tentang pelaksanaan tugas.
B. TINGKAT KEPENGURUSAN
1. Pengurus Besar NU (PBNU)
Pengurus besar adalah kepengurusan NU ditingkat pusat dan berkedudukan di Ibu kota negara Indonesia. Pengurus besar merupakan penganggung jawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan muktamar.
2. Pengurus Wilayah NU (PWNU)
Pengurus Wilayah adalah kepengurusan ditingkat Porpinsi yang berkedudukan di Ibu kota Propinsi.
3. Pengurus Cabang NU (PCNU)
Pengurus Cabang adalah kepengurusan U ditingkat kabupaten/kota yang berkedudukan ditingkat kabupaten
4. Pengurus Majlis Wakil Cabang (MWCNU)
Pengurus MWC adalah kepengurusan ditingkat kecamatan atau daerah yang disamakan
5. Pengurus Ranting NU (PRNU)
Pengurus Ranting ialah kepengurusan NU ditingkat Desa/Kleurahan atau daerah yang disamakan.
C. SISTEM PERMUSYAWARATAN
Lembaga permusyawaratan NU meliputi :
  1. 1. Muktamar
Lembaga permusyawaratan tertinggi dalam NU, diadakan selambat-lambatnya sekali dalam lima tahun, dilaksanakan oleh PBNU yang dihadiri oleh Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang seluruh Indonesia, serta para ulama dan undangan dari tenaga ahlu yang berkompeten. Muktamar membahas persoalan-persoalan sosial dan agama, program pembangunan NU, laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar, menetaptkan AD/ART, serta memilih penguru PBNU yang baru
  1. 2. Musyawarah Nasional alim Ulama
Musyawarah alim ulama adalah musyawarah yang diselenggarakan para alim ulama oleh Pengurus Besar Syuriyah, satu kali dalam satu pereode untuk membahas masalah-masalah agama.
  1. 3. Konfensi Besar
Konfrensi Besar dilaksanakan oleh pengurus Besar atas permintaan sekurang-kurangnya separoh dari jumlah pengurus Wilayah yang sah. Konfrensi Besar dilaksanakan untuk membahas keputusan muktamar, mengkaji perkembangan organisasi, dan membahas social keagamaan.
  1. 4. Konfrensi Wilayah
Konfrensi Wilayah dilaksanakan lima tahun sekali yang dihadiri pengurus wilayah dan utusan-utusan cabang untuk membahas pertanggungjawaban pengurus Wilayah, menyusun program kerja, membahas masalah keagamaan dan social, serta memilih pengurus PWNU yang baru.
  1. 5. Konfrensi Cabang
Konfrensi Cabang dilaksanakan lima tahun sekali yang dihadiri pengurus Cabang dan utusan dari Pengurus MWC dan Ranting untuk membahas pertanggungjawaban pengurus Cabang menyusun program kerja, membahas masalah keagamaan dan social, serta memilih PCNU yang baru.
  1. 6. Konfrensi Majlis Wakil Cabang
Konfrensi MWC lima tahun sekali yang dihadiri pengurus MWC dan ranting, untuk membahas pertanggungjawaban pengurus MWC, menyusun program kerja, membahas masalah keagamaan dan social, serta memilih pengurus MWC yang baru.
  1. 7. Rapat anggota
Rapat anggota dilaksanakan lima tahun sekali yang dihadiri pengurus ranting untuk membahas pertanggungjawaban pengurus Ranting, menyusun program kerja, membahas masalah keagamaan dan social, serta memilih pengurus PRNU yang baru.
D. PERANGKAT ORGANISASI NU
1. Lembaga
Perangkat organisasi yang berfungsi pelaksana kebijakan NU yang berkaitan dengan satu bidang tertentu.
Adapun lembaga-lembaga NU meliputi :
- Lembaga Dakwah NU (LDNU)
- Lembaga Pendidikan Ma’arif NU (LP Ma’arif NU)
- Lembaga Sosial Mabarut NU (LSMNU)
- Lembaga Perekonomian NU (LPNU)
- Lembaga Pembangunan dan Pengembangan Pertanian (LP2NU)
- Rabithah Ma’ahid al Islamiah (RMI); Pengembangan bidang Pondok Pesantren
- Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU (LKKNU)
- Ha’iyah Ta’miril Masjid Indonesia (HTMI)
- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM)
- Lembaga Seni Budaya NU (LSBNU)
- Lembaga Pengembangan Tenaga Kerja NU (LPTKNU)
- Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU)
- Lembaga Pencak Silat (LPS)
- Jam’yyah Qura wal Huffadz (JQH): Bidang Pengembanga Tilawah, Metode pengajaran dan penghafalan Al-qur’an.
2. Lajnah
Perangkat Organisasi NU untuk melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus. Lajnah NU meliputi:
- Lajnah Falakiyah: bertugas menangani Hisab dan Ru’yah
- Lajnah Ta’lif wa Nasyr: bertugas menangani penerjemah, penyusunan, dan penyebaran kitab-kitab.
- Lajnah Auqaf: bertugas menghimpun, mengurus, dan mengelola tanah serta bangunan yang diwaqafkan.
- Lajnah Zakat Infaq dan Shodaqoh: bertugas menghimpun, mengelola, dan mentsharafkan zakat, infaq dan sedekah.
- Lajnah Bahtul Masail Diniyah: bertugas menghimpun, membahas, dan memecahkan masalah-masalah yang maudlu’iyah dan waq’iyah yang segera mendapatkan kepastian hukum.
  1. Badan Otonam
Perangkat organisasi NUyang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu, dan beranggotakan perseorangan. Badan otonom berhak mengatur kepengurusan dan rumah tangganya sendiri yang ditetapkan melalui kongres.
Badan Otonom dalam NU adalah:
- Jam’iyah Ahlit Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyah, Badan Otonom yang menghimpun pengikut thariqah di lingkungan NU
- Muslimat NU: Badan Otonom yang menghimpun anggota perempusn NU
- Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor): Badan Otonom yang menghimpun pemuda NU.
- Ikatan putra NU (IPNU): Badan Otonom yang menghimpun pelajar dan santri laki-laki.
- Ikatan Putra-putri NU (IPPNU): Badan Otonom yang menghimpun pelajar dan santri perempuan.
- Ikatan Sarjana NU (ISNU): Badan Otonom yang menghimpun para sarjana dan kaum intelek NU.
E. KEANGGOTAAN NU
Keanggotaan NU dapat diklasifikasi menjadi :
  1. 1. Anggota Biasa
Setiap warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang beragama Islam, menganut salah satu madzhab empat, baligh, mengetahui aqidah, asas, tujuan, usaha-usaha, dan sanggup melaksanakan semua keputusan NU.
  1. 2. Anggota luar Biasa
Setiap orang beragama Islam, baliq, menyetujui akidah, asas, tujuan, usaha-usaha NU, namun yang bersangkutan berdomisili secara tetap di luar wilayah Indonesia.
  1. 3. Anggota Kehormatan
Setiap orang yang bukan anggota biasa atau luar biasa yang dianggap telah berjasa kepada NU dan ditetapkan dalam keputusan pengurus besar.
SOAL LATIHAN BAB V
1. Kepengurusan NU yang bertugas memberi petunjuk, pembinaaan dan bimbingan dalam memahami dan mengamalkan serta mengembangakan paham Ahlusunnah wal Jamaah ialah …
A. Mutasyar
D. Lajnah
B. Tanfidziyah
E. Syuriyah
C. Badan Otonom
2. Salah satu tugas Tanfidziyah ialah ….
A. Melaksanakan program NU
B. Memberi nasehat kepada pengurus NU menurut tingkatanya
C. Mengendalikan, mengawasi dan memberi koreksi terhadap perangkat NU
D. Membimbing, mengarahkan, dan mengawasi Badan Otonom, Lembaga, dan Lajnah
E. Membatalkan keputusan apabila dinilai bertentangan dengan ajaran Islam
3. Perangkat organisasi NU yang bertugas untuk melaksanakan program NU yang memerlukan penanganan khusus adalah …
A. Lembaga
D. Badan Otonom
B. Departemen
E. Badan Usaha
C. Lajnah
4. Lembaga NU yang bertugas dalam bidang pengembangan sumberdaya manusia ialah …
A. LP2NU
D. LAKPESDAM
B. RMI
E. LPBHNU
C. LSBNU
5. Jam’yah Quro’ wal Hufadz adalah lembaga NU yang bertugas dalam bidang …
A. penyiaran agama Islam ala Ahlusunnah wal Jamaah
B. pengembangan tilawah, metode pengajaran dan penghafalan Al Qur’an
C. penyuluhan dan pemebrian bantuan hukum
D. pengembangan seni dan budaya
E. pembangunan dan pengembaga pertanian
6.
7. Pondok pesantren merupakan tulang punggung dalam pembanguna dan pengembangan NU, untuk itu dibentuk suatu lembaga yang bertugas menangani pengembangan Pondok Pesantren, yaitu …
A. LKKNU
D. LP Ma’arif
B. LPTKNU
E. LDNU
C. RMI
8. Dalam rangka meningkat mutu pendidikan , maka NU mendirikan lembaga pendidikan yang disebut …
A. Tarbiyyah
D. Thoriqoh
B. Al ‘Ulum
E. Lembaga Pendidikan
C. Ma’arif
9.
10. Lajnah Falakiyah bertugas mengurus masalah Hisab dan Ru’yah, yaitu masalah …
A. Perhitungan nishab Zakat
D. perhitungan kalender Hijriyah
B. Penentuan orang yang berhak menerima ZIS
E. perhitungan kalender Masehi
C. penentuan orang yang menerima Waqaf
11. Badan Otonom NU yang menghimpun para pelajar laki-laki dan perempuan ialah …
A. GP ANSOR, FATAYAT
D. IPPNU, GP ANSOR
B. IPNU, GP ANSOR
E. IPNU, IPPNU
C. IPNU, FATAYAT
12. Fatayat adalah badan otonom yang menghimpun …..
A. para perempuan muda
D. para perempuan-perempuan NU
B. para perempuan muda yang masih pelajar
E. kaum intelekdan sarjana NU
C. para perempuan muda dan mahasiswi
13. Kepengurusan organisasi NU yang bertanggung jawab terhadap pengendalian organisasi dan pelakanaan keputusan Muktamar ialah … .
A. Pengurus Cabang
D. Pengurus Kecamatan
B. Pengurus Wilayah
E. Pengurus Desa
C. Pengurus Besar
14. Kepengurusan NU ditingkat Kabupaten/Kota ialah … .
A. Pengurus Desa
D. Pengurus Cabang
B. Pengurus Wilayah
E. Pengurus Besar
C. Pengurus Kecamatan
15. Sesuai dengan system permusyawaratan NU, untuk memilih pengurus NU tingkat Propinsi maka harus dilaksanakan … .
A. Rapat anggota
D. Muktamar
B. Konfrensi MWC
E. konfrensi Wilayah
C. Konfrensi Cabang
16. Konfrensi yang diselenggarakan lima tahun sekali untuk memilih pengurus NU tingkat kecamatan disebut … .
A. Muktamar
D. Konfrensi MWC
B. Konfrensi Wilayah
E. Rapat anggota
C. Konfrensi Cabang
17. Anggota Luar biasa NU ialah … .
A. Setiap warga Negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, menyetujui azas dan tujuan NU
B. Setiap orang yang beragama Islam, baligh, menyetujui azas dan tujuan NU
C. Setiap warga Negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, menyetujui azas dan tujuan Pancasila
D. Setiap orang yang beragama Islam, baligh, menyetujui azas dan tujuan Pancasila
E. Setiap orang yang beragama Islam, baligh dan sudah berjasa kepada NU
BAB VI
PERANAN NU DALAM DINAMIKA
SEJARAH INDONESIA
  1. 1. NU PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA
Pada awal pereode berdirinya, NU lebih mengutamakan pembentukan persatuan dikalangan umat Islam untuk melawan colonial belanda. Untuk mempersatukan umat islam, KH. Hasyim As’ary melontarkan ajakan untuk bersatu dan menhajukan prilaku moderat. Hal ini diwujudkan dalam sebuah konfederasi, Majlis Islam A’la Indonesia(MIAI) yang dibentuk pada tahun 1937.
Perjuangan NU diarahkan pada dua sasaran, yaitu : Pertama, NU mengarahkan perjuanganya pada upaya memperkuat aqidah dan amal ibadah ala ASWAJA disertai pengembangan persepsi keagamaan, terutama dalam masalah social, pendidikan, dan ekonomi. Kedua; Perjuangan NU diarahkan kepada kolonialisme Belanda dengan pola perjuangan yang bersifat cultural untuk mencapai kemerdekaan.
Selain itu, sebagai organisasi social keagamaan NU bersikap tegas terhadap kebijakan colonial Balanda yang merugikan agama dan umat Islam. Misalnya : NU menolak berpartisipasi dalam Milisia (wajib militer), menetang undang-undang perkawinan, masuk dalam lembaga semu Volksraad, dan lain-lain.
  1. 2. NU PADA MASA PENJAJAHAN JEPANG
Pada masa penjajahan Jepang semua organisasi pergerakan nasional dibekukan dan melarang seluruh aktivitasnya, termasuk NU. Bahkan KH. Hastim Asy’ary (Rois Akbar) dipenjarakan karena menolak penghormatan kaisar Jepang dengan cara membungkukkan badan ke arah timur pada waktu-waktu tertentu.
Mengantisipasi prilaku Jepang, NU melakukan serangkaian pembembenahan. Untuk urusan ke dalam diserahkan kepada KH. Nahrowi Thohir sedangkan urusan keluar dipercayakan kepada KH. Wahid Hasyim dan KH. Wahab Hasbullah. Program perjuangan diarahkan untuk memenuhi tiga sasaran utama, yaitu :
  1. Menyelamatkan aqidah Islam dari faham Sintoisme, terutama ajaran Shikerei yang dipaksakan oleh Jepang.
  2. Menanggulangi krisis ekonomi sebagai akibat perang Asia Timur
  3. Bekerjasama dengan seluruh komponen Pergerakan Nasional untuk melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan.
Setelah itu, Jepang menyadari kesalahanya memperlakukan umat Islam dengan tidak adil. Beberapa organisasi Islam kemudian dicairkan pembekuanya. Untuk menggalang persatuan, pada bulan Oktober 1943 dibentuk federasi antar organisasi Islam yang diberi nama Majlis Syuro Muslimin Indonesia (MASYUMI). Pada bulan Agustus 1944 dibentuk Shumubu(Kantor Urusan Agama) untuk tingkat pusat, dan Shumuka untuk tingkat daerah.
  1. 3. NU PADA MASA KEMERDEKAAN
Pada tanggal 7 September 1944 Jepang mengalami kekalahan perang Asia Timur, sehingga pemerintah jepang akan memberikan kemerdekaan bagi Indonesia. Untuk itu dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI berangggotakan 62 orang yang diantaranya adalah tokoh NU (KH. Wahid Hasyim dan KH. Masykur).
Materi pokok dalam diskusi-diskusi BPUPKI ialah tentang dasar dan bentuk Negara. Begitu rumitnya pembahasan tentang dasar dan falsafah Negara makadi sepakati dibentuk “Panitia Sembilan”. Dalam panitia kecil ini NU diwakili oleh KH. Wahid Hasyim, hasilnya disepakati pada dasar Negara mengenai “Ketuhanan” ditambah dengan kalimat “Dengan kewajiaban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluknya”. Keputusan ini dikenal dengan “Piagam Jakarta”.
Sehari setelah Indonesia merdeka, Moh Hatta memanggil empat tokoh muslim untuk menanggapi usulan keberatan masyarkat non muslim tentang dimuatnya Piagam Jakarta dalam pembukaan UUD 1945. Demi menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, KH. Wahid Hasyim mengusulkan agar Piagam Jakarta diganti dengan “Ketuhanan yang Maha Esa”. Kata “Esa” berarti keesaan Tuhan (Tauhid) yang ada hanya dalam agama Islam, dan usul ini diterima.
Pada 16 September 1945 tentara Belanda (NICA) tiba kembali di Indonesia dengan tujuan ingin kembali menguasai Indonesia. Melihat ancaman tersebut, NU segera mengundang para utusan dan pengurus seluruh Jawa dan madura dalam sidang Pleno Pengurus Besar pada 22 Oktober 1945. Pada rapat tersebut dikeluarkan “Resulusi Jihad” yang secara garis besar berisi :
  1. Kemerdekaqan Indonesia wajib dipertahankan
  2. Republik Indonesia sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah wajib dibela dan diselamatkan.
  3. Musuh RI , terutama Belanda pasti akan menggunakan kesempatan politik dan militer untuk kembali menjajah Indonesia.
  4. Umat Islam terutama warga NU wajib mengangkat senjata melawan Belanda dan kawan-kawanya yang hendak kembali menjajah Indonesia.
  5. Kewajiban Jihad tersebut adalah suatu jihad yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim (Hukumnya fardlu ‘Ain).
Resulusi Jihad ini benar-benar menjadi inspirasi bagi berkobarnya semangat juang Arek-Arek Surabaya dalamperistiwa 10 November 1945 yang dikenal dengan”Hari Pahlawan”.
  1. 4. NU DALAM MENGISI KEMERDEKAAN
Setelah Proklamasi kemerdekaan, hamper semua organisasi Islam sepakat menjadikan MASYUMI sebagai partai politik, termasuk NU. Namun pada tahun 1950 NU memutuska untuk keluar dari MASYUMI karena terjadi konflik intern. Pada Muktamar NU ke -19 di Palembang 1952 memutuskan menjadi Partai Politik, dengan demikian NU memasuki dunia politik secara otonom dan terlubat langsung dalam persoalan-persoalan Negara. Untuk melapangkan jalan di dunia polotik, NU masuk dalam kabinet Ali Sastro Amijoyo, seperti KH. Zainul arifin (wakil perdana mentri), KH.Masykur (menteri Agama), begitu pula dengan susunan kabinet yang lain .Pada tahun 1955 diadakan pemilu yang pertama diIndonesia, NU mampu meraih suara terbanyak ketiga setelah PNI dan PKI. Hal ini tidak lepas dari peran Kyai dan Pesantren sebagai kekuatan pokok NU.
Pada pereode 1960-1966 NU tampil menjadi kekuatan yang melawan komunisme, hal ini dilakukan dengan membentuk beberapa organisasi, seperti : Banser (Barisan Ansor Serba Guna), Lesbumi (lembaga Seni Budaya Muslim), Pertanu (Persatuan Petani NU), dan lain-lain. Pada tanggal 5 Oktober 1965 NU menuntut pembubaran PKI .
SOAL LATIHAN BAB VI
1. Sebagai salah satu sikap perjuangan NU melawan pemerintahan kolonial Belanda adalah ….
  1. Menolak berpartispasi dalam wajib militer
  2. Mendirikan partai politk untuk melawan Belanda
  3. Mengadakan perang gerilya
  4. Menuntut adanya pemilihan umum untuk memilih presiden
  5. Menolak kedatangan Jepang
2. Pada bulan oktober 1943 dibentuk federasi antar organisasi-organisasi Islam guna menggalang persatuan kaum muslimin Indonesia untuk melawan Jepang, yaitu …
A. MASYUMI
D. SARIKAT ISLAM
B. MUHAMMADIYAH
E. MAJLIS ULAMA INDONESIA (MUI)
C. NAHDALTUL ‘ULAMA
3. Tokoh NU yang ikut dalam anggota BPUPK adalah ….
  1. KH. A. Wahab Hasbullah dan KH.A. Wahid Hasyim
  2. KH. Hasyim As’ary dan KH. Masykur
  3. KH. A. Wahab Hasbullah dan KH. Hasyim As’ary
  4. KH.A. Wahid Hasyim dan KH. Masykur
  5. KH. A. Wahab Hasbullah dan KH. Masykur

MATERI TAMBAHAN :

Mata Pelajaran : ASWAJA/Ke-NU-an
Kelas : I (X) SMA/SMK

1. KEPENGURUSAN NU

Kepengurusan NU terdiri dari dua bagian, yaitu SYURIAH (ROIS ‘AMM) dan TANFIDZIYAH.
Syuriyah merupakan pemimpin tertinggi NU yang berfungsimembina, membimbing, mengarahakan, dan mengawasi kegiatan Jam’iyah. Sedangkan Tanfidziyah merupakan pelaksana sehari-hari.
Tugas-tugas Syuriyah :
  1. Setiap awal tahun hijriyah memberikan pengarahan dalam rapat pleno penyusunan program tahunan.
  2. Setiap akhir athun hijriyah menerima laporan kerja.
  3. Memberikan tegura, saran dan bimbingan kepada seluruh perangkat Jam’iyah
  4. Berhak embatalkan keputusan atau kebijakan organisasi yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam
  5. Membina, mengembangkan dan menyiarkan kehidupan beragama khususnya bagi warga NU danumumnya umat Islam.
  6. Sekurang-kurangnya setahun sekali menerbitkan tulisan bersifat keagamaan
  7. Menyelenggarakan musyawarah ulama.
Tugas-tugas Tanfidziyah :
  1. Mengusahakan kemajuan Jam’iyah
  2. Menggerakkan dan mengelola pelaksanaan program Jam’iyah
  3. Melaporkan pelaksanaan tugas harian kepada Syuriyah
  4. Ketua umum Tanfidziyah ditingkat pusat sedangkan ketua Tanfidziyah ditingkat Wilayah dan Cabang, karena jabatabya menjadi pengurus syuriyah.
  1. 2. PERMUSYAWARATAN DALAM NU
Lembaga permusyawaratan NU meliputi :
  1. RAPAT ANGGOTA
Lembaga permusyawaratan ditingkat ranting (Desa), diadakan selambat-lambatnya sekali dalam dua tahun. Kepengurusan ditingkat Ranting (Desa) disebut PRNU
  1. KONFERENSI MAJLIS WAKIL CABANG
Lembaga permusyawaratan ditingkat MWC (majlis wakil cabang), diadakan selambat-lambatnya sekali dalam dua tahun. Kepengurusan ditingkat wakil cabang (Kecamatan) disebut PACNU
  1. KONFERENSI CABANG
Lembaga permusyawaratan ditingkat Cabang (Kabupaten), diadakan selambat-lambatnya sekali dalam tiga tahun. Kepengurusan ditingkat Cabang (Kabupaten) disebut PCNU
  1. KONFERENSI WILAYAH
Lembaga permusyawaratan ditingkat Wilayah (Propinsi), diadakan selambat-lambatnya sekali dalam empat tahun. Kepengurusan ditingkat Wilayah (Propinsi) disebut PWNU
  1. MUKTAMAR
Lembaga permusyawaratan tertinggi dalam NU, diadakan selambat-lambatnya sekali dalam lima tahun, untuk memilih pengurus besar NU yang baru. Kepengurusan ditingkat Pusat disebut PBNU
  1. 3. LAMBANG NU
Lambang NU adalah gambar bola dunia yang diikat dengan tali dan dikelilingi oleh sembilan bintang. Lambang tersebut adalah ide yang diberikan oleh KH. RIDLWAN dari Surabaya, setelah beliau melakukan shalat Istikharah.
  1. 4. SEJARAH BERDIRINYA NU
Pada tahun 1914 KH. Abdul Wahab Hasbullah pulang dari Mekkah setelah bertahun-tahun belajar di sana. Beliau mempunyai cita-cita untuk mempersatukan umat Islam dalm suatu perkumpulan / organisasi keagamaan.
Oleh karena itu, guna memulai usahanya beliau mendirikan forum diskusi dan kursus keagamaan yang dianmakan “TASHIRUL AFKAR”. Setelah itu bersama denagn KH. Mas Manhur mendirikan organisasi “Jam’iyatul Nahdlotul Wathon “. Organisasi in berkembang dengan pesat dan mendapat pengesahan dari pemerintah Belanda pada tahun 1916. Selain itu berdiri pula organisasi “Syubhanul Wathon (pemuda tanah air) pada tahun 1925.
Akhirnya pada tanggal 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926 KH. A. Wahab Hasbullah membentuk suatu komite yang bernama Komite Hijaz yang beranggotakan para alim ulama dari berbagai daerah. Dalam rapat komite tersebutmemutuska beberapa hal, diantaranya “membentuk suatu organisasi atau Jam’iyah yang bernama NAHDLATUL ULAMA’.” Nama Nahdlatul Ulama’ adalah usulan dri KHM. Alwi Abdul Aziz.
Adapun tokoh besar pengurus NU ialah :
- KH. Hsyim Asy’ari
- KH. Abdul Wahab Hasbullah
- KH.Bisyri Sansoeri

MATERI TAMBAHAN :

Mata Pelajaran : ASWAJA/Ke-NU-an
Kelas : I (X) SMA/SMK

PRILAKU WARGA NU

A. PRILAKU KEAGAMAAN
  1. Bidang Aqidah:
- Keseimbangan dalam penggunaan dalil Aqli dan Naqli.
- Manusia wajib beusaha sedangkan Allah yang menentukan hasilnya.
  1. Bidang Syariah
- Al Qur’an dan As Sunnah adalah sumber utama dalam menetapkan hukum syariah.
- Bila sudah ada dalil yang jelas (sharih) dan pasti (Qath’I) waji9b dilaksanakan dengan sungguh-sungguh
- Mentolelir adanya perbedaan pendapatdalam masalah furu’iyah dan mu’amalah.
  1. Bidang Tasawuf
- Tasawuf adalah inti sari pengamalan dan penghayatan ajaran agama dalam rangka mancapai hakekat kebenaran.
- Tasawuf memberikan motivasiuntuk selalu dinamis.
- Inti ajaran Tasawuf adalah penyucian hati dan pembentukan sikap mental dalam menghambakan diri kepada Allah.
B. PRILAKU KEMASYARAKATAN
  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islam
  2. Mendahulukan kepentingan bersama ari pada kepentingan pribadi
  3. Menjunjung tinggi sifat keikhlasan dalam berhikmad dan berjuang
  4. mengusahakan terwujudnya persaudaraan (Ukhuwah, persatuan (Ittihad), dan saling mengasihi ( Taharum)
C. PRILAKU EKONOMI
  1. As Shidqu ; kejujuran, kesungguhan dan keterbukaan
  2. Al Amanah wal Wafa Bil’ahd : dapt dipercaya, setia, tepat janji
  3. Al Adalah : adil, obyektif, proporsional dan taat asas.
D. PRILAKU POLITIK
  1. Demokratis
  2. Konstitusional
  3. Taat hukum
  4. mengembangkan musyawarah dan mufakat
  5. Humanisme relegius (Insaniyah-Diniyah) : peduli dengan nilai kemanusiaan yang agamais
  6. Terbuka baik dalam lintas agama, suku, ras, dan golongan.
E. PRILAKU BUDAYA
  1. Proprosional Normatif: masalah kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar
  2. Obyektif dan Selektif
  3. Elastis
F. PRILAKUSEBAGAI ANGGOTA ORGANISASI NU
Ada lima hal sikap prilaku warga NU dalam berorganisasi (Panca Gerakan Idiologi), yaitu :
  1. Ats Tsaqifah bi NU : Yakin dan percaya sepenuhnya terhadap NU
  2. Al Ma’arif wal Istiqon bi NU : bisa memberi bobot ilmiah terhadap NU dengan sungguh-sungguh
  3. Al Amal bi Ta’limi NU : Istiqomah dan konsisten dalm mempraktekkan ajaran dan tuntunan NU
  4. Al Jihad fi Sabili NU ; selalu bersemangat dalam memperjuangkan NU
  5. Ash Sabr fi Sabili NU : sabar, tangguh, dan tabah dalam ber-NU.

MASUKNYA ISLAM DAN BERKEMBANGNYA KEI INDONESIA
  1. A. SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA
Ada tiga teori yang menyatakan masuknya Islam di Indonesia, yaitu :
  1. Teori Gujarat: Menutut teori ini Islammasuk ke Indonesia pertama kali dari Gujarat (India) pada abad ke 12-13 M. Hal ini dibuktikan dengan :
    1. Adanya persamaan Batu Nisan di Cambay, Gujarat dangan Batu Nisan yang ada di Pasai (Aceh) bertanggal 17 Dzulhijjah 831 H / 27 September 1428 M dan Batu Nisan di Gresik (makam Maulana Malik Ibrahim) bertanggal 822 H / 1419 M.
    2. Pada waktu itu para pedagang Arab yang singgah di Gujarat dalam rangka perdagangan timur tengah dengan Indonesia.
  1. Teori Arabia :Islam masuk pertama kali masuk ke Indonesia langsung dari Arab pada abad 1 H atau abad 7-8 M, hal ini dibuktikan dengan :
    1. Adanya perkampungan arab (Pekojan) di pesisir utara pantai Sumatra (Aceh) pada tahun 684 M.
    2. Pada tahun 632 M para saudagara arab melakukan ekspedisi perdagangan ke Cina, namun sebelumnya singgah dulu di Aceh, sejak saat itulah awal Islam masuk ke Indonesia.
  1. 3. Teori Persia : Islam di Indonesia berasal dari Persia, hal didasarkan atas persamaan budaya, yaitu :
    1. Peringatan 10 Muharram (Syuro) sebagai peringatan Syi’ah terhadap Syahidnya Husain.
    2. Ada persamaan ajaran Wahdatul Wujudi Hamzah Fansuri dan Syeikh siti Jenar dengan ajaran Sufi Pesia, Al Hallaj (wafat 922 M)
    3. Penggunaan istilah Persia dalam tanda bunyi harokat dalampengajian Al Qur’an
    4. Mayoritas bermadzhab Syafi’i.
Daerah lain yang pertama menerima islam adalah Jawa, hal ini didasarkan bukti-bukti sebagai berikut :
- Pada tahun 674 M raja Ta-cheh (Muawiyah) mengirim utusan ke kerajaan Kalingga untuk mengetahui keadaan kerajaan tersebut. Berdasarkan utusan tersebut diketahui bahwa pada waktu itu sudah ada penduduk yang beragama Islam.
- Di desa Leran, Manyar, Gresik ditemukan makam Fatimah binti Maimun yang berangka tahun 475-495 H (1082-1101 M)
Berdasarkan pemaparan teori di atas dapat disimpulkan bahwa, Islam pertama kali masuk ke Indonsia pada abad 1 H /7-8 M langsung dari Arab, namun dapat berkembang dengan pesat pada abad ke 12-13 M, hal ini ditandai dengan berdirinya kerajaan Samudra Pasai, dimana budaya Islam yang berkembang adalah budaya Islam Persia.
  1. B. TOKOH - TOKOH PENYEBAR ISLAM DI INDONESIA
Pada awalnya, tokoh-tokoh penyebar Islam di Indonesia adalah para pedagang. Selain membawa dan menawarkan dagangan, mereka juga memperkenalkan dan menyiarkan Islam kepada para penduduk.
  1. 1. Sumatra
    1. Syeikh Ismail, Seorang ulama Makkah yang tinggal di Pasai. Beliau berhasil mengislamkan Meurah Silu yang berganti nama Malikus Shalih (raja Samudra Pasai pertama).
    2. Syeikh Abdullah Al Yamani, ulama Makkah, berhasil mengislamkan penguasa Kedah yang berganti nama Sultan Muzahffar Syah.
    3. Said Mahmud Al Hadramut, berhasil mengislamkan Raja Guru Marsakot dan rakyatnya yang berada di wilayah Barus (Sumatra Utara)
    4. Syeikh Burhanudin Ulakan, Ulama Minangkabau penganut tarekat Syatariyah
    5. Sayyid Usman Syahabudin, Ulama Riau yang menyiarkan Islam di kerajaan Siak.
  1. 2. Jawa
Penyebar Islam di Jawa dikenal dengan sebutan wali songo, yaitu :
a. Maulana Malik Ibrahim
f. Sunan Drajat (Syarifudin Hasyim)
b. Sunan Ampel (Raden Rahmat)
g. Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatullah
c. Sunan Giri (Raden Paku)
h. Sunan Kalijaga (Raden Mas Sahid)
d. Sunan Kudus (Ja’far Shadiq)
i. Sunan Muria (Raden Prawoto)
e. Sunan Bonang (Makhdum Ibrahim)
Madura baru terislamkan pada abad ke-15 M. adapun tokokh yang berjasa adalah : sunan Padusan, (Raden Bendoro Diwiryopodho/Usman Haji) di daerah Sumenep, Buyut Syeikh dan empu Bageno yang berdakwah di Sampang.
  1. 3. Daerah Lain
    1. Kalimantan : Tuan Tunggang dan Datuk ri Bandang
    2. Sulawesi : Maulana Husain (ternate), Syeikh Mansur (Tidore), Katib Sulung, Datuk ri Patimang, (Goa), Sayyid Zeun al Alydrus dan Syarif Ali (Bugis).
    3. Nusa Tenggara : Sunan Prapen, Habib Husain bin umar dan Habib Abdullah Abbas (Lombok), Syarif Abdurrahman Al Gadri (Sumba), Syeikh Abdurrahman (Sumbawa dan Timor), Pangeran Suryo Mataram (Kupang).
  1. C. FAHAM KEISLAMAN YANG BERKEMBANG DI INDONESIA
Faham ke-Islaman yang berkembang di Indonesia sejak awal adalah faham Ahlusunnah wal Jama’ah atau disebut juga Sunni yang menonjolkan aspek-aspek sufistik dan bermadzhab Syafi’i.
Secara Harfiyah Ahlusunnah wal Jama’ah berasal dari tiga kata :
  1. Ahlu ; keluarga, golongan atau pengikut
  2. Al Sunnah ; segala sesuatu yang diajarkan dan diamalkan Rasulullah SAW.
  3. Jama’ah ; para shahabat, apa yang disepakati para shahabat pada masa Khulafaur Rosidin.
Jadi, Ahlusunnah wal Jama’ah ialah : Golongan yang mengikuti ajaran Islam seperti yang diajarkan dan diamalkan Rosulullah dan para Shahabtnya.
Faham ini di pelopori oleh ; Imam As’ary dan Imam Maturidi.
  1. D. LATIHAN SOAL
    1. Jelaskan teori – teori masuknya Islam di Indonesia :
- Teori Arabia
- Teori Gujarat
- Tepri Persia
  1. Jelaskan faham Keislaman yang berkembang di Indonesia ?
  2. Apa yang kamu ketahui tentang Ahlusunnah Wal Jama’ah ?
  3. Sebutkan nama-nama Wali Songo ?
  4. Sebutkan tokoh-tokoh penyebar Islam di
- Sumatra
- Kalimantan
- Sulawesi
- Madura
- Nusa Tenggara
BAB II
STRATEGI DAN PENYEBARAN ISLAM
DI INDONESIA
  1. A. STRATEGI DAKWAH ISLAMIYAH
Islam dalah agama yang membawa rahmat kepada seluruh alam semesta, bukan hanya umat Islam semata. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT …
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.”
Dalam mengemban dakwah Islamiyah, para Da’i atau Mubaligh tidak menempuh jalan kekerasan, namun lebih memilih jalan damai. Metode dakwah dengan jalan kekerasan hanya akan memimbulkan dampak negatif baik dari segi Da’i maupun dari segi dakwah Islamiyah itu sendiri.
Karena tugas dakwah adalah tugas setiap umat Islam, maka kegiaytan dakwah Islamiyah dilaksanakan oleh semua pihak dengan berbagai kegiatannya masing-masing. Para pedagang melaksanakan dakwahnya dalam kegiatan perdagangan, para seniman melaksanakan dakwahnya dalam kegiatan seni dan budaya, dan para penguasa (pemimpin) melaksanakan dakwahnya dalam kegiatan pemerintahan.
  1. DAKWAH MELALUI KEGIATAN PEREKONOMIAN
Salah satu proses Islamisasi di Indonesia melalui jalur perdagangan, hal ini sesuai dengan kesibukan jalur perdagangan di selat Malaka pada abad 7-12 M. Para pedagang Arab mempunyai peranan yang penting dalam aktfitas perdagangan Timur-Barat.Kegiatan perdagangan tersebut digunakan untuk berdakwah dan berinteraksi dengan para penguasa setempat. Keuntungan lainya ialah status social yang tinggi para pedagang, dengan menduduki golongan elit tersebut dapat dimanfaatkan untuk berdakwah di pusat-pusat pemerintahan.
  1. C. DAKWAH MELALUI KEGIATAN SENI BUDAYA
Selain perdagangan, para mubaligh Islam juga menggunakan bentuk-bentuk seni dan budaya sebagai media dakwah. Cara ini lebih mengutamakan isi daripada bentuk lahiriyah dan mudah menarik simpati rakyat sehingga mudah pula merek masuk Islam.
Bentuk-bentuk seni dan budaya yang digunakan sangat beragam, ada yang memanfatkan yang sudah ada namun ada yang memunculkan hal yang baru. Cabang seni yang popular digunakan adalah Wayang, Gamelan, Gending, dan seni ukir.
Inisiatif penggunaan Wayang adalah Sunan Kalijaga dengan memodifikasi bentuk dan isi ceritanya. Di dalamnya diselingi gending-gending yang berupa syair-syair yang berisi ajaran agama, pendidikan, dan falsafah kehidupan. Budaya yang masih dipeertahankan sebagai media dakwah ialah Kenduri dan Selametan, dimana niat dan isinya diubah dan diaganti nilai-nilai keislaman.
  1. D. DAKWAH MELALUI PERKAWINAN
Beberapa factor yang mendorong terjadinya perkawinan pendatang muslim dan wanita setempat, antara lain :
  1. Karena Islam tidak membedakan status masyarakat.
  2. Kebutuhan biologis, para pedagang biasanya tidak membawa istri dalam muhibahnya. Para pribumi juga membiarkan perkawinan anak-anakya dengan pedagang muslim untuk memperoleh status social dan ekonomi yang kuat.
  3. Faktor politik, dengan menikahi putri bangsawan maka akan meningkatkan status social dan ekonomi sehingga memudahkan untuk berdakwah.
Melalui perkawinana ini nantinya akan membentuk inti masyarkat muslim yang menjadi titik tolak perkembangan Islam di Indonesia.
  1. E. DAKWAH MELALUI POLITIK DAN PEMERINTAHAN
Berdakwah dilakukan pula di lingkungan kerajaan, sasaran utamanya adalah para raja, keluarga raja, dan para pembesar kerajaan. Tujuan utamanya adalah apabila sang raja telah masuk Islam, maka rakyatnya akan setia mengikutinya.
Di antara para tokoh yang berhasil ialah Syeikh Ismail yang berhasil mengislamkan Merah Silu (Malikus Shaleh raja Samudra Pertama). Di Jawa; Raden Rahmatullah (Sunan Ampel) berhasil berdakwah di lingkungan kerajaan majapahit. Walaupun prabu brawijaya tidak mau masuk Islam, namun Sunan Ampel diberi kebebasan untuk berdakwah sampai ia mendirikan Pesantren di Randukuning Surabaya yang bernama Ampel Dento .
Salah satu kader Sunan Ampel adalah Raden Patah, beliau adalah putra Brawijaya V dari ibu Dharawati. Pada tahun 1462 Raden Patah diangkat menjadi adipati Bintoro (Demak), meskipun demikian beliau tetap berdakwah dan mendidik para santri di pesantren Glagahwangi. Demak berkembang dengan pesat, selain sebagai pusat pemerintahan tetapi juga sebagai pusat dakwah Islamiyah dan berkumpulnya para wali songo. Di Kota ini para wali mendirikan sebuah masjid agung pada tahun 1468 M. Melalui musyawarah para Wali maka Raden Patah diangkat menjadi Sultan di Demak, sejak saat itu berdirilah kerajaan Islam di Jawa, yaitu kerajaan Demak.
Dengan berdirinya kerajaan (pemerintahan) Islam, maka penyebaran Islam akan lebih kokoh, sehingga Islam berkembang dengan pesat di Indonesia.
PONDOK PESANTREN
  1. A. LATAR BELAKANG BERDIRINYA PONDOK PESANTREN
pesantren merupakan “Bapak” dari pendidikan Islam di Indonesia, dimana bila di tinjau dari segi sejarah dilahirkan atas kesadaran kewajiban dakwah Islamiyah, yakni menyebarkan dan mengembangkan ajaran islam, sekaligus mencetak kader-kader ulama.
Pondok adalah rumah atau tempat tinggal sederhana, disamping itu kata “Pondok” berasal dari bahasa Arab “Funduq” yang berarti asrama. Sedangkan Istilah pesantren berasal dari kata Shastri (India) yang berarti Orang yang mengetahui kitab suci (Hindu). Pesantren sendiri menurut pengertian dasarnya adalah tempat belajar para santri. Dalam bahasa Jawa mnejadi Santri dengan mendapat awalan Pe dan akhiran an menjadi Pesantren :Sebuah pusat pendidikan Islam tradisional atau pondok untuk para siswa sebagai model sekolah agama di Jawa.
Di Aceh Pesantren disebut : dayah, Rangkang, Meunasah. Pasundan disebut Pondok, dan di Minangkabau disebut Surau. Pimpinan pesantren tertinggi (Pengasuh) disebut Kyai (jawa), Tengku (Aceh), Datuk atau Buya (Minangkabau), Abah/Ajengan (Sunda).
Tokoh yang pertama mnedirikan pesantren adalah Maulana malik Ibrahim (w. 1419M), beliau menggunakan Masjid dan pesantren untuk pengajaran ilmu-ilmu agama yang akhirnya melahirkan tokoh-tokoh wali songo. Pada taraf permulaan bentuk pesantren sangat sederhana, kegiatan pendidikan dilakukan di masjid dengan beberapa santri. Ketika Raden Rahmad (Sunan Ampel) mendirikan pesantren (Ampel Dento) hanya memiliki tiga orang santri. Para santri yang telah selesai belajarnya di Pesantren Ampel Dento kemudian mendirikan pesantren baru. Salah satunya adalah Raden Paku (Sunan Giri) yang mendirikan Pesantren d desa Sidomukti, Gresik yang bernama Giri Kedaton.
Pesantren Giri Kedaton memiliki santri dari berbagai daerah, seperti jawa, Madura, Lombok, Sumbawa, Makasar, Ternate, dan lain-lain. Setiap santri kemudian mendirikan pesantren di daerahnya masing-maisng dengan demikian pesantren dapat berkembang dengan pesat.
Berdasarkan sejarah berdirinya, maka tujuan berdirinya pesantren ialah :
  1. Sebagai lembaga pendidikan keagamaan dan pembentuk kader-kader ulama
  2. Sebagai benteng pertahanan dan pengawal bagi keberlagsungan dakwah Islamiyah di Indonesia.
  1. B. FUNGSI DAN PERAN PESANTREN DALAM PENYEBARAN ISLAM
Fungsi utama pondok pesantren ialah sebagai lembaga pendidikan keagamaan dan pusat dakwah islamiyah. Pada masa penjajahan Pesantren merupakan pendidikan menanamkan sikap patriotisme dan basis perjuangan untuk melawan penjajah.
Tradisi pesantren memiliki sejarah panjang. Oleh karena itu, situasi dan peranan Pesantren dewasa ini harus dilihat dalam hubungan perkembangan Islam jangka panjang, baik di Indonesia maupun di negara-negara Islam pada umumnya.
Sesuai dengan perkembangan jaman maka pondok pesantren saat ini dilengkapi dengan ilmu-ilmu umum dan berbagai ketrampilan. Hal ini untuk membekali para santri agar tidak gagap dengan perkembangan IPTEK dan dapat berperan aktif dalam masyarakat luas.
Pendidikan di Pesantren bukan hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowliege) tetapi juga transfer nilai (transfer of value), sehingga akan mampu mencetak santri yang menguasai ilmu-ilmu agama, mengamalkan ilmunya dengan ikhlas, dan menjadi orang yang sholeh apapun profesinya.
  1. C. METODE KAJIAN YANG DILAKUKAN DI PESANTREN
Proses pendidikanya berlangsung 24 jam, dimana terjadi hubungan antara Kyai dan santri, santri sesame santri yang berada dalam satu kompleks (masyarakat belajar).
Setidaknya ada tiga jenis ilmu keislaman yang secara istiqomah diajarkan di pesantren, yaitu : Aqidah (Kalam), Fiqh (Syari’ah), dan Akhlaq (tasawuf). Ketiga ilmu tersebut digali dan dipelajari dari sumber kitab-kitab salaf (kitab kuning) yang disusun oleh para ulama Ahlusunnah wal Jama’ah.
Sistem pembelajaran di Pesantren meliputi :
  1. Sorogan, Kyai/Ustadz mengajar para santri satu persatu, tanpa membedakan umur dan jenjang pendidikan.(kelas). Contoh : sorogan Qur’an, sorogan Kitab dan lain-lain.
  2. 2. Bandungan, Kyai/Ustadz mengajar para santri secara bersama-sama tanpa membedakan umur dan kelas. System ini biasanya dilakukan pada waktu tertentu dan pada materi tertentu, seperti pengajian akhlaq, Hadits, Pengajian Romadlon, dan lain lain.
  3. 3. Madrasy / Kalsikal, system pembelajaran dengan cara klasikal, para santri dikelompokan sesuai umur dan tingkat kemampuannya. Dalam pendidikan Pesantren dikenal jenjang pendidikan yaitu :Awaliyyah, Wustho, Ulya, Ma’had ‘Ali.
Berdasarkan system pembelajarannya, maka pesantren dapat dikelompokkan :
  1. Pesantren Al Qur’an, Pesantren yang secara khusus mempelajari Al Qur’an dan mencetak para Hafidz fdan Hafidzah.
  2. Pesantren Kitab, Pesantren yang secara khusus mempelajari ilmu-ilmu fiqh
  3. Pesantren Alat, pesantren yang secara khusus mempelajari ilmu-ilmu Bahasa Arab, seperti ilmu Nahwu, Shorof, dan lain-lain.
Sedangkan tipe secara umum pesantren adalah :
  1. Pesanten Salafiyyah, Pesantren yang tidak menyediakan pendidikan formal, sehingga para santri hanya khusus belajar di pesantren. Pesantren Salafiyah secara khusus mempelajari satu bidang keilmuan, seperti fiqh, Hadits, atuapun ilmu alat.
  2. Pesantren Modern, Pesantren yang menyediakan pendidikan formal, sehingga para santri selain belajar di pesantren juga menempuh pendidikan formal.
  3. Pesantren Perpaduan , Pesantren yang menyediakan pendidikan formal, tapi dalam system pembelajaranya juga mengikuti system Salafiyyah.
D. HAL-HAL YANG MENJIWAI DI PESANTREN
Sebagai lembaga Tafaqquh fiddin (memperdalam agama) pondok pesantren mempunyai jiwa yang membedakan dengan lembaga-lembaga pendidikan lainya. Jiwa pondok pesantren tersebut dinamakan “Panca Jiwa Pesantren”, yaitu :
  1. Jiwa keikhlasan , jiwa ini terbentuk oleh suatu keyakinan bahwa semua perbuatan (baik atau buruk) pasti akan di balas oleh Allah SWT, jadi beramal tanpa pamrih tanpa mengahrapkan keuntungan duniawi.
  2. Jiwa Kesederhanaan, sederhana bukan berarti pasif tetapi mengandung unsur kekuatan dan kaetabahan hati serta penguasaan diri dalam mengahadapi dalam mengahdapi segala kesulitan.
  3. Jiwa Persaudaraan yang Demokratis, segala perbedaan dipesantren tidak menjadi penghalang dalam jalinan ukhuwah (persaudaraan) dan Ta’awun (saling menolong).
  4. Jiwa kemandirian, pesantren harus mampu mandiri dengan kekuatannnya sendiri.
  5. Jiwa Bebas, bebas dalam membentuk jalan hidup dan menetukan masa depan dengan jiwa besar dan sikap optimis mengahadapi berbagai problematika hidup berdaqsarkan nilai-nilai ajaran Islam. Kebebasan jiwa pondok pesantren juga berarti tidak terpengaruh dan didikte oleh dunia luar.
BAB IV

Materi Ke NU-an

17:46 .
Pokok Bahasan :
1. Sejarah kelahiran NU dan perkembangannya
2. Sejarah berdirinya NU lokal
3. Bentuk dan sistem organisasi NU ( tujuan, struktur organisasi dan perangkat organisasi )
4. Pengertian dan kedudukan ulama dalam NU
5. Faktor – faktor dominan NU yaitu faktor kepemimpinan dan keanggotaan NU serta faktor keagamaan NU
Tujuan :
1. Memahami sejarah dan perkembangan baik nasional maupun lokal
2. Memahami bentuk dan sistem organisasi NU
3. Memahami kedudukan Ulama dalam NU
4. Memahamai faktor dominan NU baik faktor kepemimpinan, keanggotaan serta faktor keagamaan

Sejarah NU

Sesungguhnya pendorong berdirinya NU oleh para ulama dan kaum pesantren adalah semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya kerjasama yang lebih teratur antara mereka didalam memperjuangkan izzul islam wal mukminin dalam bingkai ahlusunah waljamaah.
Dorongan kerjasama ini dipicu oleh peristiwa “Konperensi Khilafah” yang diadakan oleh permeritah Saudi Arabia, sebab setelah selesai perang dunia ke- 2 dan Kesultanan Turki diakui sebagai khilafah islamiyah jatuh karena revolusi yang dipimpina oleh Kamal Atatruk rupanya Pemerintah Saudi Arabia berambisi untuk memangku “Khilafah Turki” tersebut. Maka dirancanglah Konperensi International Khilafah Islamiyah di Mekkah dan diundanglah perwakilan – perwakilan Negara-negara islam, termasuk Indonesia. Di Indinesia sudah terbentuk sebuah Komite (panitia) untuk mengirim utusan kesana, termasuk KH. Wahab Hasbullah sebagai perwakilan Ulama serta beberapa tokoh-tokoh lain yang mewakili organisasi besar Islam Indonesia.
Dengan alasan yang kurang maton susunan Anggota Komite berubah, KH. Wahab Hasbullah tidak jadi masuk menjadi anggota delegasi, karena tidak “mewakili organisasi” apapun, secara tidak langsung ini sebuah penghinaan terhadap ulama pesantren yang sesungguhnya besar pengaruhnya dan posisinya terhadap umat Islam di Indonesia.
Karena kemungkinan bergabung dengan delegasi umat Islam Indonesia sudah tertutup, maka para Ulama berusaha dengan kekuatan sendiri untuk mengirim delegasi Ulama Ahlu sunnah wal jamaah Indonesia menghadap Pemerintah Saudi Arabia. Untuk keperluan itu maka dibentuklah “Komite Hijaz” sebuah panitia untuk memobilisasi kekuatan dan dukungan umat bagi terlaksananya kerja besar ini.
Segala kebutuhan dapat disapkan meskipun dalam keadaan pas-pasan. Delegasinya hanya KH. Wahab Hasbullah sendiri, seorang penasehat dari Mesir yaitu Syekh Ghonaim (untuk memperbesar wibawa delegasi)sekretarisnya diambilkan dari mahsantri Indonesia yang ada di Arab Saudi, yaitu KH. Dachlan dari Nganjuk (untuk menhemat dana) ketika delegasi akan berangkat, berbisik pikiran untuk “mempermanenkan” KOmite Hijaz itu untuk menjadi organisasi yang tetap, yaitu Nahdlatul Ulama.
Jamiyah Nahdlatul Ulama didirikan di surabya pada tanggal 6 rojab 1344 H bertepatan dengan 31 Januari 1926 M, dengan pendirinya anatar lain : KH. Hasyim As’ari, KH. Wahab Hasbullah, KH. Bisri Samsuri, KH. Ridwan Abdullah, KH. Mas Alwi Abdul Azizi dan lain – lain.
Tujuan, Struktur dan Perangkat Nahdlatul Ulama
Tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran islam menurut Faham Ahlu sunah wal jamaah dan menganut salah satu madzhabempat, ditengah-tengah kehidupan masyarakat didalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia (AD NU Bab IV pasal 5).
Struktur organisasi Nahdlatul Ulama adalah :
Pengurus Besar di Jakarta§
Pengurus Wilayah Di Provinsi§
Pengurus Cabang di Kota/Kabupaten§
Pengurus Majlis Wakil Cabang di Kecamatan§
Pengurus Ranting di Desa atau Kabupaten§
Perangkat organisasi Nahdlatul Ulama :
• Lembaga adalah perangkat departemenisasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
• Lajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama menangani penanganan khusus
• Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang befungsi membantu malaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang beranggotakan perseorangan.

Posisi dan Fungsi Ulama dalam NU
Sebagaimana pada alinia 2 butir mukoddimah Khittoh NU di sebutkan : Nahdlatul Ulama sebagai jamiyah Diniyah adalah wadah bagi ulama dan pengiakut-pengikutnya yang didirikan pada 16 rojab 1344 H/31 Januari 1926 M, dengan tujuan untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran islam berhaluan ahlusunnah wal jamaah dan menganut salahsatu madzhab empat masing-masing : Imam Abu Hanifah An Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’I, dan Imam Ahmad Bin Hmabal, serta untuk mempersatukan langkahpara ulama dan pengikutnya dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk kemaslakhatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat dan martabat manusia.
Dasar – dasar faham keagamaan NU
• Sumber – sumber ajaran Islam diambil dari :
1. Al – Qur’an
2. Al – Hadist
3. Al Ijma’
4. Al Qiyas
• Menggunakan system bermadzhab :
a. Aqidah : Aswajah sebagaimana dipelopori oleh Imam Asy’ari dan Imam Maturidi
b. Fiqh : salah madzhab empat : Hanafi, maliki, Syafi’I dan Hambali
c. Tashawwuf : Imam Junaid Al Bagdadi, Imam Ghozali dan lain – lain