Gambar

Jumat, 26 September 2014

MATERI KE-NU AN

PENDAHULUAN
   
Ke-NU-an adalah segala sesuatu yang ada kaitannya dengan NU. Materi ke-NU-an dimaksudkan sebagai suatu materi yang membahas tentang  masalah yang ada hubungannya dengan Nahdlatul Ulama’.
Baik mengenai pengertiannya, dasar dan tujuannya, sejarah perjuangannya maupun struktur organisasi.
NU adalah kepanjangan dari Nahdlatul Ulama yang secara harfiah artinya Kebangkitan Ulama. Pada hakekatnya Nahdlatul Ulama adalah organisasi umat Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah golongan yang tetap teguh setia mengikuti dan memegang teguh segala apa yang datang dari Nabi Muhammad Saw baik berupa sabda, tindakan maupun ketetapan nabi, dan memegang teguh kepada segala yang datang dari sahabat-sahabatnya.
Ahlussunnah Wal Jama’ah landasan dasar/hukum berpedoman kepada Kitabullah AL-qur’an, Sunnah Nabi ( Hadis ), Ijma’ dan Qiyas.
Dalam masalah aqidah, Ahlussunnah Wal Jama’ah mengikuti Imam Abul Hasan Al Asy’ari dan Imam Abu Mansur Al  Maturidi, dibidang Fiqh mengikuti salah satu Madzhab empat yaitu : Imam Hanafi,Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hambali, sedang dibidang tasawuf mengikuti Imam Abul Qosim Al Junaidi dan Imam Ghozali.
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA NU
     Secara formal NU lahir pada Tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan Tanggal 31 Januari 1926 M di Surabaya. Namun pada hakekatnya ajaran yang dianut dan diperjuangkan oleh  NU ini telah bersamaan dengan masuknya agama Islam di Indonesia.
Jika KH. Hasyim Asy’ari dikatakan sebagai pendiri NU, maka KH. Abdul Wahab Hasbullah adalah sebagai orang yang mewujudkan gerakan tersebut menjadi suatu organisasi. Sepulang dari belajar di Makkah, KH. Abdul Wahab Hasbullah mendirikan Nahdlatul Wathon (1916)  di Surabaya. Organisasi ini bergerak pada bidang kepemudaan  dan pada tahun 1924 di Surabaya sedang bergejolak perjuangan politik melawan Belanda, disamping iti disana sini sedang membaranya masalah khilafiyah dikalangan umat. KH. Abdul Wahab Hasbullah sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan ulama islam yang terkenal pada waktu itu untuk mencapai titik penyelesaiannya.

Sehubungan dengan pergolakan di Arab Saudi, maka KH. Abdul Wahab Hasbullah membentuk komite Hijaz yang merupakan delegasi untuk menghadap Raja Ibnu Sa’ud guna membicarakan masalah tersebut. Komite Hijaz inilah yang mengilhami berdirinya NU karena pertemuan yang diadakan pada tanggal 16 Rajab 1344 itu  memutuskan dua macam keputusan :
1.    Mengirim utusan ulama Indonesia ke Kongres dunia islam dengan memperjuangkan hukum ibadah berdasarkan madzhab empat.
2.    Membentuk organisasi (Jam’iyyah) yang akan mengirimkan utusan tersebut atas usul KH. AlwiAbdul Azis yang diberi nama Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Adapun nama ulama yang hadir pada waktu itu antara lain :
1. KH. Hasyim Asy’ari                        : Jombang.
2. KH. Bisyri Samsyuri                        : Jombang.
3. KH. Ridlwan                                    : Semarang.
4. KH. Abdul Wahab Hasbullah          : Surabaya.
5. KH. Nahrowi                                   : Malang.
6. KH. Raden Asnawi                          : Kudus.
7. KH. Raden Hambali                        : Kudus.
8. KH. Nawawi                                    : Pasuruan.
9. KH. Kholil                                       : Bangkalan.
SEJARAH PERJUANGAN NAHDLATUL ULAMA
1.              Pada masa penjajahan Belanda sikap NU adalah tidak mau bekerja sama dengan Belanda. Untuk menanamkan rasa benci terhadap penjajah, maka para Ulama mengharamkan sesuatu  yang berbau Belanda (Contoh : Pakai Celana, Dasi dll)
2.              Meskipun pada zaman Belanda tidak merupakan partai politik akan tetapi lapangan usahanya yang tidak hanya di bidang sosial keagamaan saja, namun international.
3.              Dalam melaksanakan dan mencerdaskan bangsa, sejak berdirinya NU telah mendirikan Pondok Pesantren, Madrasah yang tersebar luas diseluruh cabang-cabang di Indonesia.
4.              Dalam melaksanakan usahyanya, NU selalu menempuh cara-cara ayang lazim dalam ajaran Islam yaitu : Musyawarah, Demokrasi.
5.              Setiap usaha untuk mempersatukan umat Islam, NU aktif mempelopori acara tersebut dengan segala upaya untuk terwujudnya ukhuwah Islamiyah.
6.              Pada zaman penjajahan Jepang karena gigihnya melawan penjajah, NU termasuk organisasi   yang dibubarkan oleh facisme Jepang.
7.              Menjelang masa Kemerdekaan, NU ikut aktif dalam BPUPKI, bahkan KH.Wahid Hasyim ikut aktif dalam mempelopori sebagai panitia perumus UUD1945 dan Pancasila.
8.              Setelah proklamasi kemerdekaan, Belanda masih tetap aktif ingin menjajah kembali bangsa Indonesia, waktu itu Belanda mendaratkan tentaranya di Surabaya dengan berkedok sekutu maka NU tampil kedepan dengan pandangan Resolusi Jihadnya pada tanggal 22 Oktober 1945 yang menyatakan  Fardlu ‘ain hukumnya jihad melawan kafir Belanda, sehingga mampu menggerakkan arek-arek Surabaya itu pada tanggal 10 Nopember 1945 melawan Belanda.
9.              Sejak terbentuknya kabinat Syahrir Ketia ( 1946 ) sampai dengan kabinet Pembangunan Pertama 1973, NU selalu diberi kepercayaan jabatan sebagai Menteri – menteri.
10.          Ketika terjadiaffair Madiun (PKI) 1948, dengan laskar Hizbullah dan dibawah pimpinan Zaenul Arifin dan Sabilillah dipimpin KH. Masykur turut aktif menumpas PKI.
11.          Sejak tahun 1952 NU menjelma sebagai partai politik dan peranan NU semakin nyata dalam segala aktifitasnya yang bersifat politis kenegaraan maupun sosial kemasyarakatan.
12.          Pada waktu terjadi G.30 S PKI, NU tampil sebagai pelopor yang pertama untuk  menuntut pada pemerintah/presiden agar PKI dan Banomnya  dibubarkan (oktober1965)
13.          Didalam menumpas PKI dan penumbangan ORLA, manunggalnya ABRI bersama rakyat NU sangat menentukan. Pada waktu itu H. Subhan ZE menjadi ketua aksi penggayangan gestapu. GP.Ansor/Banser tampil terdepan dalam penggayangan tersebut.
14.          Pelajar dan mahasiswa NU turut ambil bagian terdepan dalam melaksanakan aksi penumbangan Orla dan Menegakkan Orba.
15.          Setelah adanya penyederhanaan partai 1975 dimana partai-partai Islam berfusi ke dalam wadah Partai Persatuan Pembangunan maka NU menyatakan menjadi Jam’iyyah sebagai kelahirannya 1926.
16.          Didalam masa pembangunan ini, partisipasi NU dalam negara dan bangsa digarap melalui bidang-bidang pokok :
a.    Bidang da’wah dan penyiaran agama.
b.    Bidang ekonomi  dan pembangunan.
c.    Bidang sosial dan kesejahteraan ( Mabarot )
ASAS / AQIDAH, TUJUAN DAN LAMBANG NU
Aqidah    :   
Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyah beraqidah/berasas Islam menurut Faham Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menganut salah satu dari madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Asas    :   
Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, Nahdlatul Ulama Berpedoman Kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan Dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia.
Tujuan     :   
Berlakuanya ajaran Islam yangberhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan mengikuti salah satu madzhab 4 ditengah-tengah kehidupan masyarakat didalam wadah Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Lambang     :   
NU mempunyai lambang berupa gambar bola diikat dengan tali, dilingkari oleh lima bintas diatas garis khatulistiwa, sehingga seluruhnya berjumlah sembilan bintang, serta terdapat tulisan Nahdlatul Ulama dengan huruf Arab yang melintang bola dunia dan menelusuri garis khatulistiwa. Lambang tersebut diciptakan oleh KH. RIDLWAN ABDULLAH, dilukis dengan warna putih diatas warna  hijau.
STRUKTUR ORGANISASI
1.       Kepengurusan NU terdiri dari Musytasyar, Suriyah, Tanfidliyah.
2.       Mustasyar adalah pembina, pembimbing, penasehat kegiatan NU.
3.       Syuriah merupakan berfungsi sebagai pengelola, pengendali, pengawas, dan penentu kebijakan Jam’iyyah yang berlaku.
4.       Tanfidliyah merupakan pelaksana sehari-hari kegiatan NU.
5.       Mustasyar dibentuk hanya untuk tingkatan  pengurus Besar, Wilayah dan Cabang.
6.       Hak dan kewajiban syuriah dan Tanfidliyah diatur dalam Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga.
PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN ULAMA DALAM NU
Jam’iyyah Nahdlatul Ulama adalah merupakan kumpulan para ulama yang bangkit dan membangkitkan pengikut-pengikutnya untuk dapat mengamalkan syariat Islam Ahlusunnah Wal jama’ah.
Kedudukan Ulama didalam NU menempati posisi sentral yaitu :
1.    Ulama sebagai pendiri Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
2.    Ulama sebagai Pengelola Nahdlatul Ulama.
3.    Ulama sebagai Pengendali Kebijakan – kebijakan Nahdlatul Ulama.
4.    Ulama sebagai panutan dan contoh tauladan bagi seluruh  warga Nahdlatul Ulama dan kaum Muslimin khususnya.
Itulah sebabnya, maka antara NU dan Ulama tidak dapat dipisah-pisahkan, artinya saling membesarkan, saling mengambil dan memberi manfaat. Nahdlatul Ulama tanpa Ulama akan gersang tidak ada artinya sama sekali, dan Ulama  yang keluar dari Nahdlatul Ulama berkurang bahkan hilang kemanfaatannya bagi masyarakat Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Dengan demikian posisi Ulama dan peranannya didalam Nahdlatul Ulama sangat penting, oleh karenanya secara organisatoris Ulama didalam NU disediakan lembaga khusus yang dinamakan “Lembaga Syuriah”.
Lembaga ini berfungsi sebagai pengelola, pengendali, Pengawas dan penentu semua kebijaksanaan dalam Nahdlatul Ulama, sehingga dapatlah dikatakan dan memang demikian kenyataannya, bahwa Ulama dan Nahdlatul Ulama  merupakan tiang penyangga utama atau soko guru.
Ulama dan Nahdlatul Ulama tidak dapat dipisahkan, karena Jam’iyyah NU merupakan wadah untuk mempersatukan diri. Disamping itu NU juga merupakan wadah untuk menyatukan langkah. Dalam rangka usaha melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan Islam yang berhaluan Ahlussunnah Wal jama’ah.
Merupakan kenyataan sejarah yang tidak bisa dibantah, bahwa keberadaan Ulama dan Nahdlatul Ulama  tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan umat Islam dan Nahdlatul Ulama tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan umat Islam di Indonesia, semenjak masuknya sampai sekarang. 
Referensi  :
Kebangkitan Islam dan Peranan NU di Indonesia,PT Bina Ilmu,Surabaya.
Vis a Vis NU, LKIS,jakarta 2002
Pelajaran Ke-NU-an Madrasah Aliyah.

kata mutiara







Undang Undang Lalu Lintas

Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.
Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:
* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .
* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
* Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
* Lengkapi kaca spion dan lain-lain
# Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
# Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
- sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp 500.000.
* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
- sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
* Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000
* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp 500.000
* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
- dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
- denda Rp 250.000
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama satu tahun atau
- denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selamat berkendara.

Kamis, 25 September 2014

hukum tingkepan


machmuch
Walimatul Haml ( Tingkepan)
WALIMATUL HAML ( TINGKEPAN )
1.       Pengertian Walimatul Haml
Walimatul  haml artinya selamatan untuk wanita hamil. Dalam masyarakat Jawa disebut Tingkepan. Tingkepan  menurut bahasa berarti upacara selamatan tujuh bulan untuk wanita yang sedang hamil . Di daerah Jawa Timur bagian pantura, ada yang menyebut acara  walimatul  haml ini dengan " Mrocoti ". suatu bentuk tafa-ul, dimana calon yang masih dalam kundungan lahir dengan selamat, lancar dan tiada halangan apap-apa. ' Langsung procot ',  langsung lahir. Procot itu sendiri artinya sudah lahir .
Masalah kehamilan ini mendapat perhatian khusus dalam agama Islam.Bagi pasangan suami istri yang baru saja melaksanakan akad nikah, kehamilan adalah harapan pertama dan utama. Kehamilan menjadi kebanggaan tersendiri dan menjadi berita gembira dalam setiap keluarga. Semua pasangan suami istri harapan pertama setelah melangsungkan akad nikah adalah agar selepasnya mendapatkan keturunan. Do'a yang dipanjatkan pada saat walimat arusy tidak pernah ketinggalan, pasti mendo'akan agar kedua penganten selekasnya diberi keturunan.
Kata Md. Ali Al- Hamidy," Turunan adalah buah atau hasil dari pergulatan hidup; tujuan akhir dari bersuami – istri; dan dia pula yang menjadi semrak rumah tangga, kalau disusun dengan peraturan yang sebaik – baiknya 
Pada beberapa  tempat, Al Qur'an   menyebutkan tentang pemberian khabar gembira sehubungan dengan masa mengandung yang dimiliki seeorang; sebagai petunjuk bagi umat Islam. Sebab pemberian khabar gembira itu mempunyai pengaruh besar untuk menumbuhkembangkan ikatan- ikatan sosial di lingkungan masyarakat itu.
Allah menerangkan tentang kisah Ibrahim AS ketika menerima kunjungan beberapa malaikat yang menyamar sebagai manusia. Ketika Ibrahim AS memandang aneh terhadap tamu –tamunya lantaran menolak mengambil hidangan berupa daging panggang, para malaikat tadi segera menjelaskan maksud kedatanganya. Selain itu mereka memberi kabar gembira atas kehamilan istrinya. 

" Dan isterinya berdiri (dibalik tirai) lalu dia tersenyum, Maka kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya'qub " ( Q.S.Hud : 71 ).
Dalam kisah tentang Zakariyah AS yang mengalami kemandulan dlam waktu lama, tiba – tiba suatu hari malaikat datang menyampaikan berita gembira dari Allah, akan kehdiran Yahya.
" Kemudian malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya): "Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang nabi termasuk keturunan orang-orang saleh" ( Q.S.Ali Imran: 39 ).
Dalam ayat lain diterangkan hal senada dengan redaksi yang berbeda:
" Hai Zakaria, Sesungguhnya kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan Dia " ( Q.S.Maryam : 7 ).
Dalam kisah Nabi Isa AS, meski tidak lazim sebagaimana halnya manusia lain, Jibril juga memberikan khabar bahwa ia diutus Allah untuk memberinya anak yang suci
" Ia (Jibril) berkata: "Sesungguhnya Aku Ini hanyalah seorang utusan Tuhanmu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci" ( Q.S.Maryam : 19 ).
Disebutkan dalam suatu riwayat bahwa Hasan Al- Bashri kedatangan seorang laki – laki. Ia beru saja memperoleh anugerah dengan kelahiran anak laki – laki mungil. Disamping laki – laki itu ada lelaki lain yang sama-sama berkunjung kepada Al- Bashri. Orang ini lalu mengucapkan selamat kepada lelaki tadi: " Selamat atas kelahiran seorang penunggang kuda" Hasan Al- Bashri  bertanya kepada orang itu:" Kau tahu apa, apakah dia penunggang kuda atau keledei ? " Al – Bashri melanjutkan:" Katakanlah, semoga engkau diberkahi atas kelahiran anakmu. Semoga engkau bersyukur kepada Yang Memberi. Semoga engkau diberi rizki dengan kebaikanya dan semoga ia mencapai masa ballighnya'
Kehamilan merupakan anugerah Allah terbesar bagi pasangan baru  suami istri dalam perjalanan rumah tangga. Kehamilan seorang istri merupakan pertanda akan lahirnya anak keturunan yang menjadi buah kasih sayang, belahan jantung, penentram jiiwa dan pelanjut sejarah. Kehadiran anak membangkitkan semangat orang tua untuk membangun rumah tangga bahagia,penuh cinta kasih dan sayang, mejadi tumpuhan  harapan hidup di masa depan, dan kepadanya sega cita –cita digantungkan.
 Sebagai ungkapan rasa syukur para orang tua yang dikarunia anak keturunan, sejak jani masih berada dalam kandungan sudah dipersiapak segala sesuatunya demi untuk menyongsong kelahiranya. Segala perngkat dan perlengkapan disiapkan, setiap waktu do'a dipanjankat, ungkapan syukur tiada henti meluncur dari hati sanubari setiap insan. Karena itu, berita kehamilan dari pasangan suami istri menampati tempat istimewa ditengah –tengah keluarga dan masyarakat
2.       Tradisi Walimatul Haml
Sebagai ungkapan rasa syukur dalam menyambut berita gembira kehamilan dari pasangan suami istri, dalam masyarakat Jawa terdapat suatu tradisi  berupa ritual yang khusus diperuntukkan bagi seorang wanita yang sedang mengandung, yaitu selmatan ngapati ( saat kandungan berusia empat bulan ), dan mitoni  ( pada saat usia kandungan genap enam atau  tujuh bulan ). Selamatan ini disebut dengan Tingkepan. Ada jua yang menyebut dengan ' Mrocoti ', yang  merupakan bentuk tafaul, seraya  mengharapkan agar janin dalam kandungan dan ibunya sehat, pada saat kelahiranya lancar, langsung keluar ( procot, Jawa ) tanpa ada kesulitan dan halangan apapun.
Tradisi Tingkepan ini  hanya ada di Indonesia, khusnya di Jawa.  Masyarakat Jawa, menurut DR.K.H.Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh ,terkenal dengan tradisinya yang beragam, mulai dari yang bersifat ritual yang berbau mistis sampai yang bersifat seremonial.  Kalau kita cermati, tradisi yang ada sekarang itu tidak terbentuk dengan sendirinya. Tradisi disamping  dipengaruhi oleh pola pikir sekarang, sedikit banyak juga dipengaruhi oleh generasi pendahulu. Dengan demikian ia selalu menghubungkan pada generasi pendahulu yang pada saat itu memiliki faham dan agama atau kepercayaan yang berbeda – beda sehingga tidak semua tradisi sesuai dengan syari'at. Oleh karena itu sebagai pewaris tradisi, hendaknya tidak mengadopsinya secara sporadis, tetapi selalu menimbang atau mengukur terlebih dahulu dengan ukuran syariat   Termasuk juga dengan tradisi Tingkepan ini, baik dalam acara ritual ngapati  atau mitoni ini.
Mengenai asal mula terjadinya ritual ngapati  atau mitoni ini tidak diketahui secara pasti. Namun, pada umumnya masyarakat mempunyai keyakinan bahwa kandungan yang sudah berusia tujuh bulan dianggap sudah sempurna. Janin yang sudah memasuki usia tujuh bulan ini kemungkinan kecil bisa keguguran. Karena sudah diyakini sempurna berwujud  manusia, tinggal menunggu tiupan ruh dan masa – masa kelahiranya saja, maka pihak keluarga mengadan selamatan untuk menandi rasa syukurnya kepada Allah atas anugerah besar ini.
Sehubungan dengan ritual tujuh bulanan ini, Prof.K.H.Ali Mustafa Yaqub,MAmenjelaskan,"  Tentang tujuh bulanan itu sendiri, penjelasanya demikian. Usia minimal kehamilan, itu enam bulan. Artinya, ketika janin sudah berusia enam bulan, maka ia telah semporna. Sehingga bila lahir, insya Allah, ia bisa bertahan hidup. Sedangkan bila janin lahir sebelum berusia enam bulan, maka biasanya sulit bertahan hidup. Makanya, do'a untuk janin yang akan  lahir dilakukan pada bulan ketujuh 
Pelaksanaan ritual tujuh bulanan ini dihubungkan dengan proses perkembangan janin yang ada dalam kandungan, dimana manusia diciptakan oleh Allah dari saripati tanah, kemudian tanah tersebut dijadikan air manis ( sperma ) yang ada pada seorang laki – laki , setelah terjadi persemaian antara sperma  ( dari seorang laki – laki ) dengan indung telur (dari seorang perempuan ), maka selanjutnya terjadi pembuahan di dalam rahim seorang perempuan, kemudian menjadi janin yang tumbuh berkembang di dalamnya hingga akhirnya menjadi manusia sempurna. Dalam hal ini Allah Ta'ala berfirman:
وَلَقَدْ خَلَقْنَا اْلاِنْسَانَ مِنْ سُلاَلَةٍ مِنْ طِيْنٍ.ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِى قَرَارٍ مَكِيْنٍ. ثُمَّ خَلَقْنَاالنُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا العَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا المُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ اَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا اَخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْن.َ
  “Dan sesungguhnya  Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati ( berasal) dari tanah.Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani ( yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah,lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging,dan segumpal dagingitu  Kami jadikan tulang belulang,lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan  daging.Kemudian Kami jadikan ia makhluk yang ( berbentuk) lain.Maha Sucilah Allah,sebaik –baik Pencipta  “ (Q.S.Al Mu’minun:12 –14 )
Proses terjadinya manusia merupakan peristiwa yang sangat menakjubkan, sebagai tanda keagungan Sang Pencipta. Bermula dari ujud  ( benda ) yang tak bernilai ( sperma ) lalu secara bertahap berubah menjadi  janin ( embrio ) , kemudian tumbuh menjadi seumpal darah hingga menjadi segenggam daging, selanjutnya tumbuh menjadi tulang belulang yang terbungkus oleh daging, hingga akhirnya sempurna dan lengkap dengan angota badan yang tersusun rapi dan rumit, bahkan dilengkapi dengan akal pikiran, akal budi dan perasaan.
Semua proses tersebut terjadi dengan kuasa Allah Swt, tanpa kita minta atau kita pesankan sebelumnya. Sebagai ungkapan atas peristiwa yang menakjubkan itu, ketiga ayat tersebut di akhiri dengan kalimat yang mengagungkan Allah Ta'ala.
فَتَبَارَكَ اللَّهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْن.َ
   " Maha Sucilah Allah,sebaik –baik Pencipta  “
            Mengenai terjadinya janin hingga menjadi manusia yang sempurna, Rasulullah Saw. menyatakan proses yang terjadi pada kandungan dalam rahim, juga ditentukan kepastian ( takdir ) hidupnya, baik yang berkaikan dengan rizki, masa hidup ( ajal ) hingga perilakunya nanti di dunia. Semuanya telah ditetapkan di dalam rahim sbelum manusia dilahirkan.
           Dalam Hadits Arba'in, disebutkan:
عَنْ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمٰنِ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِىَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ حَدَثَنَا رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ اِنَّ اَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خُلُقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةٌ ثُمَّ يَكُوْنُ عََلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ  ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ  ثُمَّ يُرْسَلُ اِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَيُؤْمَرُ بِاَرْبَعِ كَلِمَاتٍ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيْدٌ .فَوَ اللّٰهِ الَّذِى لاَاِلٰهَ غَيْرُهُ اِنَّ اَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بعَمَلِ اَهْلِ الْجَنَّةِ  حَتَّى مَايَكُوْنَ بَيْنَهَ وَبَيْنَهَااِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ اْلكِتَابُ فَيَعْمَلُ بَعَمَلِ اَهْلِ النَّارِ فَيَدْ خُلُهَا.وَ اِنَّ اَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بعَمَلِ اَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَايَكُوْنَ بَيْنَهَ وَبَيْنَهَااِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ اْلكِتَابُ فَيَعْمَلُ بَعَمَلِ اَهْلِ الْجَنَّةِ ِ فَيَدْ خُلُهَا (رواه البخارى ومسلم )
" Dari Abu Abdirrahman, Abdullah bin Mas'ud r.a,ia berkata," Rasulullah saw – sebagai manusia yang benar dan dibenarkan – bersabda:"  Sungguh seorang dari kalian dihimpun air mani  ( penciptaan ) nya dalam perut ibunya selama 40 hari sebagai sperma, lalu empat puluh hari kemudian berujud seumpal darah, lalu berujud sekerat daging selama empat puluh hari, kemudian malaikat ( petuas ruh ) diutus, maka ditiupkan ruh padanya ( setelah usia kandungan 120 hari ) , dan malaikat itu diperintah untuk mencatat 4 ketentuan, ditentukan rizkinya, ajal ( masa hidup) nya, prilaku – prilakunya, dan sebagai orang yang celaka atau orang yang beruntung. Demi Allah, yang tiada tuhan selain Dia, sungguh seorang dari kalian akan selalu berbuat perbuatan penduduk surga, hingga seukur sehasta antara ia dan surga, lalu ia didahului ketentuan ( yang tertulis ketika ia berada dalam perut ibu ), maka ia berbuat perbuatan ahli neraka, maka masuklah ia kedalam neraka. Dan sesunguhnya seorang dari kalian akan selalu berbuat perbuatan penduduk neraka, hingga seukur sehasta antara ia dan surga, lalu ia didahului ketentuan ( yang tertulis ketika ia berada dalam perut ibu ), maka ia berbuat perbuatan ahli surga, maka masuklah ia kedalam surga " ( H.R.Bukhari –Muslim )
              Fase – fase manusia yang paling penting dan genting adalah tiga hari, yaitu saat dilahirkan, saat dicabut nyawanya ( meninggal ) dan saat dibangkitkan kembali dari alam kubur. Hal ini sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT:
Kesejahteraan atas dirinya pada hari ia dilahirkan dan pada hari ia meninggal dan pada hari ia dibangkitkan hidup kembali " ( Q.S.Maryam : 15 ).
 Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari Aku dilahirkan, pada hari Aku meninggal dan pada hari Aku dibangkitkan hidup kembali" ( Q.S.Maryam : 33 )..
          Oleh karena itu, seyogyanya kita senantiasa memohon kepada Allah agar diselamatkan dari lirikan dan sentuhan setan pada hari kelahiran, pada hari kemtian supaya selamat dari tercabut iman dan himpitan kubur, dan pada hari kebangkitan supaya selamat dari siksa dan murka Allah
3.       Pelaksanaan Walimatul Haml
Pelaksanaan Walimatul Haml  dalam tradisi Jawa dari masing – masing daerah tidak sama. Waktunya pun berbeda – beda tergantung situasi dan kondisi kemampuan penyelenggara. Upacara Walimatul Haml ada yang dilaksanakan dua kali dan ada yang hanya sekali. Bagi yang melaksanakan du kali biasanya dilaksa pada bulan keempat ( ngapati  ) dan selanjutnya pada bulan ketujuh  ( mitoni  ).
a.Ngapati ( Ngupati )
Saat janin ( embrio )  berusia 120 hari ( atau 4 bulan ) dimulailah kehidupan dengan ruh, dan sat inilah ditentukan bagaimana ia brkehidupan selanjutnya, di dunia sampai akhirat. " ditentukan rizkinya, ajalnya, langkah – langkah perilakunya, dan sebagai orang yang celaka atau orang yang beruntung
Maka menyongsong penentuan ini, hendaklah diadakan upacara ngapati (ngupati ), yaitu berdo'a sebagai sikap bersyukur, ketundukan dan kepasrahan ), mengajukan pernohonan kepada Allah agar nanti anak yang lahir sebagai manusia yang utuh sempurna, yang sehat, yang dianugerahi rizki yang baik dan lapang, berumur panjang yang penuh dengan nilai – nilai ibadah, beruntung di dunia dan akhirat. Begitu pula hendaklah bersedekah. Kita ketahui bahwa do'a dan sedekah adalah dua kekuatan yang bisa menembus taqdir.
Adalah indah sekali suatu tradisi yang disebut ngupati atau ngapati ( pada bulan keempat ) sebagai upacara dengan meminta kepada sejumlah orang untuk berdo'a, juga disana ada bentuk sedekah. Tetapi sebagai langkah tidak bijak ketika kita mengadakan sedekah dalam keadan tidak berkemampuan. Sedekah yang paling baik adalah ketika kita berkondisi sehat, terdorong kebakhilan dan berharap hidup panjang ( yang penuh dengan kebutuhan dan keinginan) .
Bagi orang yang tidak berkemampuan hendaknya tidak memaksakan diri, apakagi sampai harus menjual sawah ladang miliknya, yang menjadi sarana mencari nafkah keluarga dan anak keturunanya. Hendaklah difahami,bahwa walimah itu  hukumnya sunah. Sungguh sangat disesalkan bila terjadi dalam satu keluarga sampai harus kehilangan lapangan pekerjaan, khusnya petani yang menjadi sumber utama ekonomi keluarga. Upacara walimah tidak harus diadakan secara mewah dan meriah dengan mendatangkan kesenian dan pengajian. Bisa diadakan secara sederhana dengan mengundang keluarga dekat 5-10 orang, berkumpul di rumah, berdo'a bersama dan disuuhi makan ringan ala kadarnya.
b. Mitoni ( Tingkepan )
Selamatan  selanjutnya adalah, setelah usia kehamilan sekitar 7 bulan, yaitu ketika kandungan dirasakan sudah berbobot dan berbeban, maka diadakan lagi upacara yang biasa disebut mitoni atau tingkepan. Dalam upacara mitoni atautingkepan  ini disamping bersedekah juga diisi pembacaan do'a, dengan harapan si bayi dalam kandungan diberi keselamatan serta ditakdirkan selalu dalam kebaikan kelak di dunia. Dalam hal ini Allah berfirman:
" Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami terraasuk orang-orang yang bersyukur" ( Q.S.al A'raf : 189 ).
Pada hakikatnya, kedua bentuk selamatan yang dikhususkan kepada ibu hamil diatas, baik ngapati atau mitoni adalah berupa kegiatan sedekah dan do'a, dengan harapan agar keinginanya terkabul, khususnya agar ibu dan  janin yang dikandung senantiasa diberi keselamatan, kesehatan serta ditakdirkan selalu dalam kebaikan kelak di dunia, menjadi anak shalih / shalihah.
Mengingat hakikat selamatan adalah sedekah dan do'a, maka sangat tidak dibenarkan bila seseorang memaksakan untuk menyelenggarakan selamatan diluar batas kemampuanya . apalagi hukum walimah hamil ini tidak wajib. Mengadakan walimah boleh,tidak diadakan, cukup berdo'a sendiri saja  pun tidak masalah. Sekali lagi, jangan memaksakan diri, dan walaupun mampun juga sampai terlalu mewah dan berlebihan
Perbuatan memaksakan diri diluar kemampuan dalam pelaksanaan walimah haml dan semacamnya adalah termasuk pemborosan. Dan  pemborosan itu sangat dilarang agama. Rasulullah saw bersabda:
كُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَالْبَسُوْا فِى غَيْرِ اِسْرَفٍ وَلاَ مَخِيْلَةٍ
" Makan, minum, bersedekah, dan berpakaianlah tanpa berlebih – lebihan dan tanpa sombong " ( H.R.Ahmad, Nasaai, Ibnu Majah dan Hakim dari Ibnu Umar ) 
           Hendaknya disadari, bahwa masih ada yang lebih wajib dan lebih penting dalam urusan anak daripada sekedar melaksanakan walimah secara berlebih – lebihan dalam kondisi tidak berkemampuan. Allah sangat mengecam sikap berelbih-lebihan hingga memaksakan diri dan bersikap boros/ Allah berfirman:

" Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan " ( Q.S.al A'raf : 31 )
           Sudah menjdi kebiasaan umum ditengah – tengah masyrakat adanya kecendrungan membesar –besarkan perkara sunat, atau  perkara mubah tapi menelntarkan perkara yang wajib. Kalau menyelenggarakan selamatan berlomba – loba secara besar – besaran, tapi untuk menyumbang pembngunan masjid, mushalla, madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan lain – lain berlomba kecil – kecilan, bahkan saling mengundurkan diri. Sikap semacam ini harus secara perlahan – lahan diubah. Marilah kita lakukan suatu amalan secara wajar dan tempatkan sesuatu pada tempat yang layak pula. Kita utamakan perkara yang terpenting, baru yang agak penting, dan tinggalkan perkara yang mubadzir.
4.       Hal – Hal yang perlu diperhatikan pada waktu Istri Hamil
Pada saat usia kandungan istri memasuki bulan keenam, saat menunggu kelahiran sang bayi – disamping menjaga kesehatanya, sebaiknya memperbanyak do'a  melakukan shalat hajat dan memperbanyak membaca Al Qur'an, surat Yusuf, surat Maryam, surat Luqman dan lain – lainya. Karena pada masa – masa itu, kata Prof.DR.HAMKA, lembaga hidup tercipta.
Kata  Prof.DR.HAMKA, " Setelah cukup bilangan 120 hari, datanglah malaikat menghembuskan nyawa dan disuruh mengantarkan empat kalimat, yaitu kitab ( tulisan ) tentang rizkinya, ajalnya, amal – usahanya, dan juga untung – celaka dan bahagianya. Bilamana telah cukup bilangan sembilan bulan sepuluh hari, lahirlah anak itu ke dunia. Telah cukup sejk dalam rahim bunda garis tulisan hidup yang akan dilalui. Rezeki telah tersedia. Ajal telah tertentu. Amal usaha telah terbentang. Celaka atau bahagia telah mesti bertemu, naik atau turun telah ada di hdapan pintu hidup.
Maka daalam kandungan ibu itulah tercipta " Lembaga Hidup " itu. Lembaga yang akan dituang seketika kita telah lahir ke dunia kelak.
" Demi Allah, yang tiada Tuhan selain Dia", kata hadits itu pula: ", sungguh seorang dari kalian akan selalu berbuat perbuatan penduduk surga, hingga seukur sehasta antara ia dan surga, lalu ia didahului ketentuan ( yang tertulis ketika ia berada dalam perut ibu ), maka ia berbuat perbuatan ahli neraka, maka masuklah ia kedalam neraka. Dan sesunguhnya seorang dari kalian akan selalu berbuat perbuatan penduduk neraka, hingga seukur sehasta antara ia dan surga, lalu ia didahului ketentuan ( yang tertulis ketika ia berada dalam perut ibu ), maka ia berbuat perbuatan ahli surga, maka masuklah ia kedalam surga"
Jadi didalam rahim ibu itulah masa menentukan nasib, masa membentuk lembaga. Lembaga yang salah, tiada menghasilkan yang benar. Itulah yang harus kita tuang dalam hidup kita. Hidup  yang hanya sebentar. Hidup yang hanya sekejap mata, singah sejenak, kita pun pergi dan tiada kembali lagi.
Maka janganlah lembaga tinggal lembaga dan kita tidak berusaha menuangnya. Marilah berusaha, moga – moga sesuailah usaha kita dengan ketentuan yang telah disediakan Tuhan buat kita .
Sejalan dengan ajakan Prof.DR.HAMKA, marilah pada saat menunggu kelahiran bayi kita semakin mendekatkan diri kepada Allah, seraya memperbanyak do'a memohon keselamatan bayi dan ibu yang mengandungnya, memohon agar bayi lahir dengan selamat dan sehat tanpa ada kekurangan suatu apa, dan nantinya menjadi anak shalih / shalihah.
Dalam  menghadapi proses kelahiran bayi, yang kita rasakan adalah berharap harap cemas, karena kelahiran merupakan suatu keajaiban disamping sebagai bagian kehidupan yang penting dan telah ditaqdirkan. Oleh karena itu bacalah surat Maryam, dengan maksad tabarrukan ( mengambil berkah ) kepada para Nabi sebagaimana kisah mereka ( yang dituturkan dalam surat Maryam )  dan berharap anugerah, keajaiban dan rahmat dari Allah, sebagaimana dahulu Maryam melahirkan Isa a.s dengan penuh keajaiban dan keagungan Allah Ta'ala.
Untuk maksud tersebut, maka kita disuruh memperbanyak  do'a pada saat istri sudah mengandung pada usia empat bulan hingga bayi lahir dengan selamat. Berdo'a hendaknya tidak hanya waktu diadakan selamatan saja tetapi harus rutin dan istiqamah, terutama sesudah selasai shalat wajib dan waktu-waktu mustajabah lainya. Adapun do'a yang sebaiknya dibaca pada saat kandungan istri berusia empat bulan atau Ngapati adalah:
اَللّٰهُمَّ احْفَظْ مَافى بَطْنِ .....مِنَ الْجَنِيْنِ وَاجْعَلْهُ ذُرِّيَةُ طَيِّبَةً وَاجْعَلْهُ وَلَدًا صَالِحًا صَحِيْحًا مُعَافَى عَاقِلاً حَاذِقًا عَالِمًا عَامِلاً سَعِيْدًا مَرْزُوْقًا مُوَفّقًا لِلْخَيْرَاتِ غَنِيًّا سَخِيًّا زَائِرًا لِلْحَرَمَيْنِ  ِلاَدَاءِ النُّسُكَيْنِ بَرًّا لِلْوَالِدَيْنِ . اَللّٰهُمَّ اَحْسِنْ خَلْقَهُ  وَخُلُقَهُ وَحَسِّنْ صَوْتَهُ لِقِرَأَةِ الْقُرْاَنِ  الْكَرِيْمِ وَالْحَدِيْثِ النَّبَوِىِّ بِجَاهِ  نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . اَللّٰهُمَّ وَفِّقْهُ لِطَاعَتِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ. اَللّٰهُمَّ سَهِّلْ خُرُوْجَهُ  عِنْدَ الْوِلاَدَةِ  وَارْزُقْهُ وَاُمَّهُ وَوَالِدَهُ  السَّلاَمَةَ وَالسَّعَادَةَ وَالْعَافِيَةَ وَالشَّهَادَةَ وَحُسْنَ الْخَاتِمَةِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ  وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا
" Ya Allah, hendaklah Engkau menjaga janin yang bersemayam dalam perut….. ( disebutkan nama ibu ) , hendaklah Engkau menjadikan janin ini sebagai keturunan yang baik, dan hendaklah Engkau menjadikanya  sebagai anak yang shaleh, yang sehat, yang selsmat sentosa, yang berakal sehat, yang cerdas, yang pandai, yang mengamalkan ( ilmunya ), yang beruntung,  yang dianugrahi rizki lapang, yang terbimbing pada prilaku – prilaku baik, yang kaya, yang dermawan, yang berkunjung ke dua negeri Haram ( Makkah dan Madinah ) untuk menunaikan bentuk ibadah ( haji dan umrah )  dan yang berbakti kepada kedua orang tua. Ya Allah, baguskanlah ia dalam bentuk rupa dan akhlaq, dan baguskanlah suaranya untuk membaca al- Qur'an al – karim dan hadits – hadits Nbi-Mu Muhammad saw. Ya Allah, hendaklah Engkau membimbing anak ini untuk mematuhi- Mu dan mengabdi kepada-Mu dengan baik. Ya Allah, hendaklah Engkau mempermudah kelahiran janin ini dan hendaklah Engkau berikan rizki padanya, dan kepada ibu-bapaknya- keselamatan, keberuntungan, kesejahteraan, kesyahidan dan berakhir dengan baik ( husnul khatimah ). Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri – istri dan anak keturunan kami sebagai penyejuk hati, dan jadikanlah kami sebagai imam kaum bertakwa"
          Adapun do'a yang dibaca pada saat mitoni atau tingkepan adalah:
اَللّٰهُمَّ سَلِّمْنَا مِنْ اَفَاتِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ اْلاَخِرَةِ فِتْنَتِهِمَا وَفَضِيْحَتِهِمَا اِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ. اَللّٰهُمَّ سَلِّمْ جضنِيْنَهَا وَعَافِ مَا فى بَطْنِهَا مِمَّا لاَنَرْجُوْهُ وَنَخَافُ.  سَلاَمٌ عَلَى نُوْحٍ فِى الْعَالَمِيْنَ  اِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ. اَللّٰهُمَّ اِنَّا نَسْأَلُكَ بِجَاهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ نُصَلَِّى عَلَيْهِ وَاَنْ نُسَلِّمَ جَنِيْنَهَا مِنَ اْلاَفَاتِ وَالْعَاهَاتِ  وَاْلاَمْرَاضِ وَعَنْ أُمِّ مُلْدَانِ  بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ  وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا
" Ya Allah, selamatkanlah kami dari bencana dunia dan azab akhirat, petaka dan keburukan keduanya ( dunia dan akhirat ), sungguh Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, sejahterahkanlah janinnya, selamatkanlah kandungan di dalam perutnya dari sesuatu yang tidak kami harapkan dan yang kami khawatirkan.  Kesejahteraan terlimpah pada Nuh di seluruh alam. Sungguh demikianlah kami memberi balasan kepada orang –orang yang berbuat  baik. Ya Allah, sungguh kami memohon kepada-Mu dengan kepangkatan pemimpin kami Muhammad saw, hendaklah Engkau menganugerahkan shalawat kepada beliau, dan selamatkanlah janin ini dari bahaya, sakit, penyakit, dan juga dari jin Ummi Muldin, dengan rahmat-Mu wahai Tuhan yang paling pengasih diantara para pengasih. Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri – istri dan anak keturunan kami sebagai penyejuk hati, dan jadikanlah kami sebagai imam kaum bertakwa"
            Selain do'a diatas, hendaklah memperbanyak pula do'a:
أُعِيْذُهُ بِالْوَاحِدِ الصَّمَدِ – مِنْ َ شَرّ كُلِّ ذِى حَسَدٍ
" Aku memohon perlindungan – untuk kandungan / anak ini – kepada Allah Yang Maha Esa lagi sebagai tempat meminta, dari kejahatan setiap orang yang dengki"
Dan do'a yang dibaca khusus janin dan juga untuk anak adalah:
اَللّٰهُمَّ  يَا مُبَارِكٌ بَارِكْ لَنَا فِى الْعُمْرِ وَالرِّزْقِ وَالدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالْوَلَدِ. اَللّٰهُمَّ يَاحَافِظُ اِحْفَظْ وَلَدَ ...... مَا دَامَ فِى بَطْنِ اُمِّهِ وَاشْفِهِ مَعَ اُمِّهِ  أَنْتَ الشَّا فِى لاَشِفَاءَ اِلاَّ شِفَاءُكَ وَلاَ تُقَدِّرْهُ سَقِيْمًا وَلاَمَحْرُوْمًاً. اَللّٰهُمَّ صَوِّرْهُ فِى بَطْنِهَا صُوْرَةً حَسَنَةً جَمِيْلَةً كَامِلَةً وَثَبِّتْ قَلْبَهُ اِيْمَانًا بِكَ وَبِرَسُوْلِكَ فِى الدُّنْيَا وَاْلاَخِرَةِ.يَامُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلُوْبَنَا فِى ديْنِكَ. اَللّٰهُمَّ  تَقَبَّلْ دُعَاءَنَا مِنْ دُعَاءِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَفَرَ اللّٰهُ لَنَا وَلَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
" Ya Allah, wahai Tuhan Yang memberkahi, berkahilah kami dalam umur, rizki, agama, duniawi dan anak – anak kami. Ya Allah, wahai Tuhan yang menjaga, jagalah anak………….. ( sebutkan nama ibunya )  selama ia di dalam perutibunya dan sehatkan ia bersama ibunya. Engkau adalah Penyembuh, tiada penyembuhan selain penyembuhan-Mu, dan janganlah Engkau takdirkan ia sakit dan terhalang ( dari rahmat-Mu ). Ya Allah, bentuklah janin di dalam perut ibunya sebagai bentuk yang bagus, yang indah lagi sempurnah, dan teguhkanlah hatinya dalam beriman kepada-Mu dan kepada Rasul-Mu, di dunia dan di akhirat. Wahai Tuhan yang membolak – balikan hati, teguhkanlah hati kami dalam agama-Mu. Ya Allah, terimalah do'a kami, sebagaimana ( Engkau menerima ) do'a Nabi-Mu Muhammad saw. Semoga Allah mengampuni kami dan mereka, dengan rahmat-Mu wahai Tuhan yang paling penyayang diantara para penyayang"
اَللّٰهُمَّ  اِحْفَظْ وَلَدَ ..... فِى بَطْنِ زَوْجَتِهِ وَاشْفِهِ أَنْتَ الشَّا فِى لاَشِفَاءَ اِلاَّ شِفَاءُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادرُ سَقَمًا وَلاَ اَلَمًا وَاَنْتَ خَيْرُ مَسْؤُوْلٍ. . اَللّٰهُمَّ صَوِّرْهُ صُوْرَةً حَسَنَةً جَمِيْلَةً كَامِلَةً وَثَبِّتْ قَلْبَهُ اِيْمَانًا بِكَ وَبِرَسُوْلِكَ . اَللّٰهُمَّ  أَخْرِجْهُ  وَقْتَ وِلاَدَتِه سَهْلاً وَ تَسْلِيْمًا لاَ مُعَسَّرًا وَانْفَعْنِى بهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلاَخِرَةِ.اَميْنَ. وَ تَقَبَّلْ دُعَاءِى كَمَا تَقَبَّلْ دُعَاءَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . اَللّٰهُمَّ اِحْفَظِ الْوَلَدَ الَّذِى أَخْرَجْتَ مِنْ عَالِمِ الظُّلْمِ اِلَى عَالِمِ النُّوْرِ.وَاجْعَلْهُ وَلَدًا صَالِحًا صَحِيْحًا كَامِلاً لَطِيْفًا حَاذِقًا عَاِلمًا عَامِلاً مُبَارَكًا_ مِنْ كَلاَمِكَ اْلكَريْمِ حَافِظًا. اَللّٰهُمَّ  طَوّلْ عُمُرَهُ وَصَحِّحْ جَسَدَهُ وَاَحْسِنْ  خُلُقَهُ  وَاَفْصِحْ لِسَانَهُ وَحَسِّنْ صَوْتَهُ لِقِرَأَةِ الْقُرْاَنِ  الْكَرِيْمِ وَالْحَدِيْثِ النَّبَوِىِّ بِجَاهِ  نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعاَلَمِيْنَ 
" Ya Allah, jagalah anak ……….( sebutkan nama ayah 0 di dalam perut istrinya dan sembuhkanlah ia, Engkau adlah Penyembuh, dimana tiada penyembuhan selain penyembuhan-Mu, dengan penyembuhan segera yang tidak meninggalkan kesakitan dan penyakit. Engkau adalah sebaik – baik tempat meminta. Ya Allah, bentuklah janin itu dengan bentuk yang baik lagi indah, teuhkanlah hatinya dalam keimanan kepada-Mu dan Rasul-Mu. Ya Allah, keluarkanlah ia di waktu kelahiranya dengan mudah dan selamat serta tidak mengalami kesulitan, dan dengan anak ini jadikanlah aku sebagai orang yang bermanfaat di dunia dan di akhirat. Amin. Kabulkanlah do'aku sebagaimana Engkau mengabulkan do'a Nabi kita Muhammad saw. Ya Allah, jagalah anak yang Engkau keluarkan dari alam kegelapan kepada alam nyata ini, jadikan ia sebagai anak yang shaleh, yang sehat, yang sempurna, yang lemah lembut, yang cerdas, yang pandai, yang mengamalkan ( ilmunya), yang diberkahi, dan yang menjaga perkataan-Mu yang mulia. Ya Allah, panjangkanlah umurnya, sehatkanlah tubuhnya, baguskanlah perangainya, fasihkanlah lisanya, dan baguskanlah suaranya untuk membaca al- Qur'an al – karim dan hadits – hadits Nabidenan keberkhan Nabi-Mu, pemimpin kami Muhammad saw. Segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam.
Selain berdo'a jungan lupa masalah menjaga kesehatan, seorang perempuan yang sedang hamil sebaiknya menjauhi makanan kacang – kacangan, makanan yang panas, makanan yang  rasanya pahit, makanan kelas rendah dan makanan campur – campur. Makanan yang sangat baik untuk dikonsumsi adalah jambu biji ( terutama di bulan ketriga dan keempat ), dan sebagai konsumsi harian adalah daging ayam, buah delima, buah apel manis dan lain – lain. Baik juga mengunyah kemenyan Arab  ( musthaka atau luban ), yang mana dengan mengkonsumsi kemenyan Arab ini akan dapat menambah kecerdasan anak, mempertajam daya ingat, menghilangkan sifat pelupa dan menghentikan lendir. Sedangkan jambu biji menyebabkan bayi / anak rupawan.
Kita berusaha sekuat tenaga untuk memberikan perhatian maksimal kepada calon bayi yang akan lahir. Harapan kita tentunya agar nantinya bayi tersebut menjadi anak yang shaleh, yang berguna bagi keluarga, masyarakat , bangsa dan negara.
Menurut Dr.H.Ali Akbar," Allah menghendaki  laki – laki Muslim dan perempuan Muslimah agar membentuk keluarga Muslim yang akan menghasilkan keturunan – keturunan Muslim, dan keturunan – keturunan Muslim inilah yang diharapkan akan dapat menghasilkan keluarga – keluarga dan masyarakat Islam, yang berusaha menjamin perdmaian di dunia ini.
Untuk mencapai tujuan diatas ini, Islam menganjurkan kawin dengan perempuan yang peranak, bukan perempuan yang mandul, dan menganjurkan berkeluarga besar, bukan keluarga kecil….Yang dimaksud dengan keluarga besar disini ialah keluarga yang banyak anak, dengan bapak – ibu yang sehat, yang mampu pula mendidik mereka menjadi orang – orang Islam yang taat .
5.       Hukum Walimatul Haml
Mengenai hukum Ritual yang disebut tujuh bulanan atau Tingkenan, menurut pendapat penulis adalah Boleh (Jawaz ). Memang terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama. Ada  yang memperbolehkan dan ada yang tidak, bahkan ada yang menyatakan sebagai bid'ah qabihah ( bid'ah yang jelek ). Ifrosin dalam bukunya "  Fiqh Adat Tradisi Masyarakat Dalam Pandangan Fiqh" dengan mengutip  kitab Qurrat al A'in bi Fatawa Ismail, menjelaskan dalam bentuk tanya jawab, " Apakah pendapat kalian tentang hukum walimah kehamilan ( memitu / tingkepan ; Jawa) ?  kebiasaan  masyarakat di daerah kita dalam walimah tersebut, wanita yang hamil dimandikan oleh para wanita yang menjadi tamu undangan, wanita yang hamil tersebut duduk dan di sekelilingnya terdapat kelapa kuning, telor dan lain – lainya dari hal – hal mereka yakini dan harus dilakukan, kemudian para tamu wanita hendak pulang mengguyurkan air terlebih dahulu yang bercampur dengan minyak hanut dan semacamnya diatas kepalanya ( wanita yang hamil ). Sebagian masyarakat dalam walimah tersebut   cukup dengan memberi makanan dan membaca Al Qur'an ala kadarnya dan membaca shalawat. Kami menanyakan tentang hukum walimah tersebut dan hal – hal yang terkait denganya ? Jawab : "
وَاللّٰهُ الْمُوَفِّقُ لِلصَّوَابِ,اِنَّ وَلِيْمَةَ الْحَمْلِ الْمَذْكُوْرَة فِى السُّؤَالِ لَيْسَتِ الْوَلاَئِمَ الْمَشْرُوْعَةَ فَهِيَ بِدْعَةٌ وَقَدْ تَكُوْنُ بِدْعَةً قَبِيْحَةً لِمَا يَصْحُبُهَا مِنَ الْعَادَةِ كَاْلاَشْيَاءِ الَّتِى ذُكِرَتْ فِى السُّؤَالِ وَكُلُّ ذَلِكَ مَذْمُوْمٌ اِلاَّ مَاذُكِرَ اَخِرًا مِنْ قَوْلِ السَّائِل وَبَعْضُهُمْ يَكْتَفِيْنَ بِقِرَأَةِ الْقُرْاَنِ ثُمَّ يَنْصَرِفْنَ وَاَمَّا عَدَا ذَلِكَ  فَكُلُّهُ مِنَ الْمُنْكَرَاتِ وَالْعَادَاتِ الْقَبِيْحَةِ الَّتِى يَنْبَغِى التَّنْبِيْهُ  عَلَى قُبْحِهَا وَنَصِيْحَةُ مُتَعَاطِيْهَا فَاِنَّ الْعَوَامَ اِذَا وَجَدُوْا نَاصِحًا اَمِنًا مِنْ اَهْل الْعِلْمِ يَقْصُدُ بِنَصِيْحَتِهِ  اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللّٰهِ يَلْتَقُوْنَ نَصِيْحَتَهُ  بِالْقَبُوْلِ وَتَقَعُ مِنْهُم مَوْقِعًا حَسَناً فَيَجِبُ عَلَى اَهْل الْعِلْمِ  مُعَالَجَةُ مِثْلِ هَذِهِ اْلاُمُوْرِ بِالْمَوْعظَةِ الْحَسَنَةِ وَالنّيَّةِ الصَّالِحَةِ وَاْلاَسَالِيْبِ النَّافِعَةِ ِللْمُسْلِمِيْنَ.قَالَ اللّٰهُ تَعَالَى: فَذَكِّرْ فِاِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِيْنَ. قَالَ اللّٰهُ تَعَالَى:   أُدْعُ اِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ .وَ اللّٰهُ سُبْحَانَ اللّٰهِ وَتَعَالَى اَعْلَمُ. ( قرة العين بفتاوى اسماعيل ص 158 مكتبة البركة )
" Allah Dzat yang memberi pertolongan terhadap yang benar, sesungguhnya walimah kehamilan yang disebutkan dalam pertanyaan bukanlah walimah – walimah yang disyari'atkan, hal itu bid'ah, dan bisa jadi bid'ah qabihah ( yang jelek ) jika disertai dengan adat –adat yang tercela, sebagaimana adat yang disebutkan dalam pertanyaan. Kesemua adat itu tercela, keuali yang terakhir, yakni sebagian masyarakat menganggap cukup dengan membaca Al Qur'an dengan ala kadarnya kemudian para wanita pulang. Sedangkan adat yang selain itu termasuk munkarot dan adat yang buruk, yang mana hendaknya di ingattkan atas buruknya dan menasehati orang – orang yang melakukanya, sebab orang awam ketika menemukan tokoh masyarakat yang berilmu, dipercaya, menasehati, dan bertujuan mencari ridho Allah, maka mereka akan menerima nasehatnya dan akan berdampak baik, maka dari itu wajib bagi tokoh masyarakat yang berilmu untuk melakukan semacam itu dengan mau'idhoh, nasehat yang baik dan niat yang baik pula, dan dengan cara – cara yang akan bermanfaat bagi orang – orang Islam. Allah berfirman," Ingatkanlah, sebab peringatan itu bermanfaat bagi orang – orang mukmin", firman Allah," Ajaklah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasehat yang baik" [18].
Dari fatwa ini terlihat dengan jelas, bahwa tidak semua adat dilarang, terutama adat yang sudah dijiwai agama, yaitu membaca Al Qur'an dan shalawat. Bila dalam acara tingkepan hanya diisi dengan kegiatan membaca Al Qur'an dan shalawat, ditambah dengan shadaqah dari shahibul bait untuk para tamu, maka hal itu adalah adat yang baik dan tidak melanggar syari'at Islam. Maka kegiatan semacam itu jelas tidak dilarang. Kalaupun ada yang mengatakan bid'ah, maka hal itu termasuk bid'ah hasanah, dan tidak menjadi alasan terlarangnya kegiatan itu. Dan bila masih terdapat adat yang menyimpang dari syariat agama, maka para ulama wajib mengingatkan dan meluruskanya.
Dan sepanjang pengamatan kami, khususnya di daerah kami sendiri, kegiatan tingkepan pada umumnya hanya diisi dengan kegiatan membaca Al Qur'an , shalawat dan do'a bersma serta diakhiri dengan makan bersma. Dengan demikian  ,maka hukum kegiatan tingkepan yang diisi dengan membaca Al Qur'an dan shalawat adalah boleh ( Jawaz ). Disini kami kutipkan pula fatwa dari Prof. K.H.Ali Mustafa Yaqub,MA, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta dan Wakil Ketua Komis Fatwa MUI Pusat, yang juga memperbolehkanya. Kata beliau," Menurut pengamatan kami  selama ini, ritual semacam ini berisikan do'a bersama agar anak yang ada di kandungan nanti lahir dengan selamat, kelak menjadi anak yang shaleh dan bernasib baik. Ritual itu biasanya diakhiri dengan makan bersama, menyedekahkan makanan pada tetangga dan handai tolan di sekitar rumah.
Ini tentu dianjurkan agama jika dilihat dari isi, prosesi dn tujuan ritualnya yang tidak bertentangan dengan norma dan ajaran Islam, seperti yang telah tertuang dalam hadits riwayat al- Bukhari ( w.265 H ) dalam kitabnya Shahih al – Bukhari, Nabi Saw bersabda,
Sungguh seorang dari kalian dihimpun air mani  ( penciptaan ) nya dalam perut ibunya selama 40 hari sebagai sperma, lalu empat puluh hari kemudian berujud seumpal darah, lalu berujud sekerat daging selama empat puluh hari, kemudian malaikat ( petuas ruh ) diutus, maka ditiupkan ruh padanya ( setelah usia kandungan 120 hari ) , dan malaikat itu diperintah untuk mencatat 4 ketentuan, ditentukan rizkinya, ajal ( masa hidup) nya, prilaku – prilakunya, dan sebagai orang yang celaka atau orang yang beruntung" ( H.R.al-Bukhari )
Menurut kami, berdasarkan Hadits ini, sebaiknya calon jabang bayi dido'akan pada setiap kali perubahan penciptaan itu. Tapi mendo'akannya tentu tidak ada batasan waktu, boleh kapan saja, dimana saja, dan dalam keadaan bagaimanapun juga.
Sedangkan do'a bersama, itu juga dianjurkan dalam Islam, sebagaimana sabda Nabi Saw,
Allah akan mengabulkan do'a sekelompok orang dari yang sebaian berdo'a dan sebagian yang lain mengamininya " ( H.R. Imam al – Hakim).
Demikian pula tradisi bersedekah. Ia sangat berguna untuk memperert tali persaudaraan dan kesetiakawanan sosial, disamping sebagai      pencegah bala' ( bahaya )[19]
Dalam menyikapi tradisi masyarakat seperti ini, seyogyanya kita tidak terlalu gegabah dengan memfonis bid'ah, tersesat atau lainya sebelum mengetahui benar subtansi perbuatanya. Kita telusuri terlebih dahulu bagaimana prosesi kegiatan itu. Apa latar belakang, niat, tujua dan prosesinya. Dan ternyata kegiatan tingkepan ini dilakukan dengan niat untuk mengajak berdo'a bersama atau meminta do'a para hadirin yang diundang. Caranya adalah dengan mengundang para angota keluarga, tetangga dan handai tolan.Setelah berkumpul dimuli acara dengan pengantar dari shahibul hajat atau yang mewakili untuk menyampaikan hajatnya. Sesudah itu dilangsungkan kegiatan membaca sebagaian surat dari Al Qur'an ( biasanya membaca surat Yusuf atau Maryam) , membaca shalawat, dan berdo'a bersama. Dan selanjutnya shahibul hajat mengeluarkan sedekah berupa makanan siap saji untuk dimakan bersama. Pada saat pulang biasanya masih dikasih bingkisan ( berkat,Jawa) untuk keluarga di rumah.
Setelah ditelusuri dan dimati secara cermat dan mendalam mulai dari niat, tujuanya, tatacara dan prosesinya, ternyata sama sekali tidak terdapat hal – hal yang menyimpang dari ajaran Islam. Meskipun kegiatan semacam ini belum ada di masa Nabi dan shahabat,termasuk nama kegiatanya.
Banyak perbuatan yang belum pernah ada pada zaman Nabi saw, baik nama atau prosesinya, kemudian pada perkembanganya diadakan oleh para shahabat dan ulama pada generasi berikutnya, seperti shalat tarawih, menjilid Al Qur'an menjadi satu buku, adzan memakai pengeras suara dan lain- lain. Termasuk juga kegiatan tingkeban ini. Walaupun belum pernah dilakukan Nabi dan para shabata, sepanjang prosesinya tidak ada  yang menyimpang dari Al Qur'an dan Sunnah, maka tidak ada larangan untuk melakukanya, apalagi  mencegahnya.
Wallaahu A'lam bishshawab